Monday, December 9, 2024
BerandaPendidikanIkuti Aturan Kemendikbud, Ada 4 Jalur Proses Seleksi PPDB di Dindikbud Pandeglang

Ikuti Aturan Kemendikbud, Ada 4 Jalur Proses Seleksi PPDB di Dindikbud Pandeglang

progresifjaya.id, PANDEGLANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang membagi empat jalur proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di semua tingkatan pendidikan.

Keempat jalur proses seleksi PPDB dalam Juknis yang dibuat Dindikbud Pandeglang tersebut, diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Penerimaan peserta didik melalui jalur Zonasi, mengacu pada alamat atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah yang diatur.

Jalur Afirmasi, yaitu paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah yang diperuntukan bagi peserta didik baru, dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Jalur prestasi yaitu, ditentukan berdasarkan pada nilai ujian sekolah, nilai raport, hasil penghargaan atau perlombaan dari semua tingkatan. Serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yaitu paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat.

Kepala Dindikbud Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, untuk proses PPDB pihaknya mengikuti aturan Kemendikbud RI. Adapun untuk menghadapi proses PPDB, saat ini pihaknya sudah melakukan persiapan Juknisnya mulai dari tingkat TK hingga SLTP.

“Mekanismenya ada yang melalui dari jaringan (daring) dan juga calon peserta didik yang datang langsung ke sekolah. Tentunya peserta didik yang datang ke sekolah akan dipandu pihak sekolah,” ungkap Taufik kepada awak media progresifjaya.id, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah pusat, tentunya pihaknya mengikuti aturan tersebut. Biasanya, kata dia, aturan yang dibuat Kemendikbud juga ada kaitan dengan Kemendagri, dan Kemendagri memerintahkan kepada bupati, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati.

“Makanya kami langsung menyampaikan ke bawah. Adapun persiapan PPDB sudah dilakukan, sebagai antisipasi bahwa PPDB itu harus melalui daring. Tapi ketika ada calon peserta yang tidak bisa melalui daring, maka bisa dibantu pihak sekolah,” katanya.

Penulis: Dede

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer