Friday, March 28, 2025
BerandaEkonomi & BisnisImplementasi UU Cipta Kerja untuk Menjawab Tantangan Dunia Usaha

Implementasi UU Cipta Kerja untuk Menjawab Tantangan Dunia Usaha

progresifjaya.id, JAKARTA – Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat berbagai penafsiran yang berbeda dari kalangan masyarakat. Selain mendapat dukungan publik dan berkembanganya disinformasi, juga beranggapan merugikan kalangan masyarakat kehadiran UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, Bina Desa Sentra Ekonomi Bisnis (BIDASEB) menyelenggarakan sosialisasi pentingnya UU Cipta Kerja bagi kepentingan masyarakat melalui talk show yang bertemakan “Menyambut Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja Sebagai Jawaban Permasalahan Dalam Dunia Usaha.”

Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber seperti Henra Saragih, SH., MH. (Plt. Asisten Deputi Perundang-undangan pada Kementerian Koperasi dan UKM RI), Syamsul Hilal, ST., M.Si. (Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIEI) dan Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR RI), dan Dr. Suparji Ahmad, SH., MH. (Ketua Bidang Hukum/Ketua Tim Omnibus Law MN KAHMI).

“UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan suatu terobosan hukum karena dengan teknik Omnibus Law, lebih dari 70 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor,” ujar Henra Saragih, SH., MH. (Plt. Asisten Deputi Perundang-undangan pada Kementerian Koperasi dan UKM RI) di Jakarta, Selasa (24/11/2020),

Menurut Syamsul Hilal, bahwa UU Cipta Kerja dinilai dapat mengatasi permasalahan di dunia usaha, selain mendorong masuknya investasi, UU Cipta Kerja juga mengatur terkait jaminan kredit program yang tidak harus berupa aset.

“Kegiatan usaha UKM dapat juga dijadikan jaminan kredit. Hal ini merupakan salah satu jawaban bagi permasalahan pada UKM yang umumnya memiliki keterbatasan aset, sementara pengajuan kredit perlu jaminan,” kata Syamsul.

Syamsul mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja juga mendorong upaya peningkatan ekosistem investasi per sektor, yaitu pada sektor kelautan perikanan, ESDM, pendidikan, pertanian, kawasan hutan, penyiaran, perumahan, dan pertanahan.

Sementara itu, Suparji Ahmad mempertegas, bahwa dalam perspektif dunia usaha, UU Cipta Kerja akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia yang saat ini di peringkat 75, diharapkan menjadi peringkat 20 dunia, dan hal itu memang akan memengaruhi cara pandang pihak luar kepada Indonesia.

“UU Cipta Kerja adalah bagian dari sarana social engineering dan social control masyarakat agar dunia usaha lebih baik,” pungkasnya. (Benz)

Artikel Terkait

Berita Populer