progresifjaya.id, JAKARTA – Seorang wanita yang merupakan pegawai swasta bernama Cindy Agustina (31) menjadi korban penipuan dengan modus investasi yang diduga bodong.
Akibat penipuan tersebut, Cindy Agustina menderita kerugian sekitar Rp 294 juta dan kini korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Dari keterangan yang disampaikan Cindy kepada wartawan, diketahui terduga pelaku bernama Anastasya Cristina (AC) yang merupakan teman dekat korban.
AC awalnya mengajak Cindy berinvestasi di sebuah perusahaan bernama KANMO CIRCLE.
Karena merasa telah mengeluarkan dana, namun apa yang dijanjikan pelaku tidak terbukti, maka Cindy Agustina melaporkan masalah tersebut ke Polda lalu kemudian dirujuk ke Polres Jakarta Selatan guna proses penyelidikan.
“Hari ini saya datang ke Polres Jakarta Selatan, ingin menanyakan laporan yang saya buat di Polda Metro Jaya pada bulan April lalu dan dirujuk ke Polres Jakarta Selatan. Dimana penipuan itu dilakukan oleh teman saya bernama Anastasya Cristina. Dan saya dirugikan sekitar Rp 294 juta lebih,” kata Cindy.
Atas laporannya itu, Cindy berharap pihak Kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya.
“Harapan saya, polisi dapat mempercepat proses laporan saya. Saya hanya mencari keadilan dan berharap uang saya bisa dikembalikan si pelaku,” ujar Cindy. (Zul)