progresifjaya.id, JAKARTA – DJ East Blake alias Achmad Risaldi Saut kini mendekam sebagai tersangka di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Dia tersandung kasus revenge porn atau secara sengaja menyebar foto dan video porno mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Akibat perbuatan nekatnya ini, dia terancam penjara 12 tahun karena dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam pernyataan resminya kepada media mengatakan, DJ East Blake juga diketahui memasang foto porno mantan pacarnya sebagai profil di nomor WhatsApp-nya.
“Terlapor terbukti menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia*******. Serta juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor terlapor,” kata Kapolres Gidion, Kamis, (2/5).
Diungkapkannya, perbuatan pidana DJ East Blake terjadi di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 April 2024. Korban yang juga mantan pacar DJ East Blake berinisial ARP, merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan mencari DJ East Blake di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (30/4) malam. Tapi tanpa diduga, DJ East justru yang bersikap kooperatif dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara setelah tahu dirinya dicari polisi.
“Terlapor didatangi di rumahnya dan justru kooperatif datang sendiri,” ujar Kapolres Gidion.
Setelahnya DJ East Blake pun menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. (Bembo)