Friday, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalJaksa Belum Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Dana Asuransi Askrindo

Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Dana Asuransi Askrindo

progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Hal itu diakui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus), Muhammad Yusuf Putra. “Ada yang sudah dan ada juga yang belum,” tuturnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/08/2020).

Muhammad Yusuf juga tidak hafal siapa saja terpidana yang sudah dieksekusi dan yang belum dieksekusi dalam perusahaan pelat merah yang merugikan negara mencapai Rp. 442 miliar. “Saya tidak hafal,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Fajar Ervan Mandala.

“Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan, yang dilansir dalam info perkara dalam website kepaniteraan MA.

Kasasi ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar didampingi anggota Hakim Agung MS Lumme dan Hakim Agung Mohammad Askin pada 8 Oktober 2013.

Namun dalam info perkara ini belum mencantumkan secara rinci pertimbangan hukum dan tambahan hukuman penjara yang diberikan kepada mantan Direktur PT Reliance Asset Management (RAM).

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis kasasi yang sama telah memperberat hukuman terdakwa korupsi Askrindo lainnya, yakni Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen, dan mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo, Zulfan Lubis, menjadi 15 tahun penjara.

Putusan kasasi ini memperberat vonis di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menghukum penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Vonis pengadilan banding ini sendiri memperberat vonis PN Tipikor Jakarta Pusat penjara lima tahun, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 62,5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan untuk vonis Fajar Ervan lebih tinggi setahun dibanding Umar Zein.

Dalam kasus korupsi Askrindo ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari PT Askrindo, Manager Investasi (MI) yakni Markus Suryawan dan Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan T Helmi Azwari dari PT HAM serta Umar Zen dari PT Tranka Kita.

Para terdakwa ini dakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer