progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang terhadap terdakwa kasus psikotropika Lucinta Luna dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan.
Sebab Jaksa Penuntutu Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Rencana semula sidang digelar pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020.
Setelah menunda sidang, majelis hakim menetapkan didang selanjutnya ajan digelar pada 2 September mendatang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto,SH, MH.
Seperti diketahui, Lucinta Luna diseret kemeja hijau lantaran didakwa memiliki ekstasi dan 7 butir riklona.
Lucinta didakwa dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Narkotika.
Selain itu Lucinta juga dijerat dengan Pasal 60 ayat (3) Undang Undang Pskotropika dan Pasal 62 Undang Undang Psikotropika.
Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Saat ini Lucinta Luna masih ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Penulis/Editor: Zulkarnain