progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pengganti Hendrinawati Leo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadirkan terdakwa Faktul Janah alias Janah (42) dipersidangan secara Video Call (vidcal) dalam agenda mendengar keterangan saksi pelapor/korban Ricci, Suryati dan Hindun serta saksi dari pihak bank di depan majelis hakim pimpinan Maskur SH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/11).
Pelapor sebagai korban yang telah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta, yakni Ricci di depan majelis hakim mengatakan, dirinya menilai terdakwa telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada beberapa orang melalui dirinya. Sehingga, dirinya harus menanggung beban untuk mengganti kerugian orang lain tersebut.
Dikatakannya, awalnya terdakwa menawarkan kerjasama di bidang pengadaan motor roda tiga merk ‘NOZOMI’ dengan iming-iming akan memberikan bonus dengan syarat harus menanamkan modal sebesar Rp 400 juta.
Kemudian tambah dia, kerjasama tersebut awalnya ditolak, namun terdakwa tidak habis akal untuk menjalankan niatnya dengan memberikan sembako berupa beras, minyak, sayuran dan lain-lain kepada kakak korban bernama Hindun, juga ke rumah orang tua korban.
Akhirnya, lanjutnya, atas seringnya terdakwa mendatangi rumah kakak serta orang tua korban, korban pun mengiyakan kerjasama tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar 400 juta secara bertahap dari April sampai dengan Juli 2017 yang disaksikan Warsito, Suryanti dan Rinto ke rekening suami terdakwa.

“Majelis hakim Yang Mulia, jangankan bonus atau modal saya kembali sekaligus yang dikatakan keuntungan, justru sebaliknya yang terjadi. Saya sangat rugi, dimana uang tersebut bukan hanya uang saya sendiri, tetapi uang orang lain juga dan terpaksa saya harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya,” kata Ricci dalam keterangannya.
“Saya juga pernah memberikan uang modal sebesar Rp 50 juta, hal itu disaksikan oleh Ricci, Hindun dan Winarto, Pak Majelis hakim Yang Mulia,” kata Suryati dalam keterangannya setelah korban diperiksa.
Dia katakan, yang memperkenalkan dirinya dengan Janah (terdakwa) adalah Ricci dan terdakwa mengatakan ada usahanya yang bergerak di bidang jual beli motor roda tiga sehingga dirinya mau bekerja samas, ternyata belakangan diketahui terdakwa usaha tersebut hanya sales.
Ditambahnya, bahwa dirinya juga menerima Giro dari terdakwa dan ternyata dananya juga kosong.
“Giro yang diserahkan Janah itu sudah diambil oleh pihak bank,” ujar Suryati menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, yang menanyakan keberadaan giro tersebut.
Ketika majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan kedua saksi tersebut, awalnya terdakwa membantah seluruh keterangan Ricci dan Suryati adalah salah.

“Apakah saudari pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta, juga uang lainnya dari kedua saksi,” tanya majelis hakim.
“Tidak,” jawab terdakwa singkat.
“Apakah saudari terdakwa pernah memberikan cek dan giro kepada Ricci dan Suryati,” sambung majelis hakim.
“Ya pernah,” jawab terdakwa.
“Saudari terdakwa, dengar baik-baik, tadi saudari menjawab semua salah, ternyata ada yang benar, jadi saya peringatkan kalau mau membantah jangan asal main bantah. Buktinya keterangan saksi ada yang benar dan saudari akui,” ujar majelis hakim sedikit bernada keras.
Sidang ditunda satu minggu dengan agenda mendengar keterangan saksi Hindun Purtiwiningsih dan pihak bank.
Sebelumnya, Rianiuly Nareta, S.Kom., SH., MH., sebagai penuntut umum (PU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa terdakwa Fatkul Janah alias Janah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP (Kesatu), atau pasal 372 KUHP (Kedua) dengan ancaman hukum penjara maksimal 4 tahun.
“Saya sangat berharap dia itu dituntut dan dihukum semaksimalnya, dimana yang rugi bukan hanya saya sendiri, tetapi lebih dari 5 orang. Kita tidak tau, dia itu punya ilmu apa, sebab awalnya kita tidak mau, tetapi setelah ketemu orangnya, kita dengan sendirinya menuruti kemauannya,” kata Ricci yang diamini oleh Suryati usai persidangan.
Penulis/Editor: Ari