progresifjaya.id, JAKARTA — Dawin Sofian Gaza selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa
Johanes Harry Tuwaidan sesuai dengan tuntutan hukum pidana sebagaimana yang diajukan belum lama ini.
“Permohonan penasehat hukum agar majelis hakim membebaskan terdakwa
Johanes Harry Tuwaidan dari perbuatan dugaan tindak pidana penggelapan, jelas tidak tepat. Karena itu, majelis hakim dimohon menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan pidana penjara,” ujar
Dawin Sofian Gaza menanggapi pembelaan terdakwa ketika ditemui usai sidang oleh sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/12-2024).
Sebelumnya didepan majelis hakim pimpinan Iwan Irawan, JPU mengajukan tuntutan agar terdakwa Johanes Harry Tuwaidan selama 2 tahun dan 4 bulan.
Dimana, berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan yang saling bersesuaian menunjukkan adanya kejahatan dilakukan terdakwa terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Sebagaimana diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 23 April 2021 melalui perusahaannya PT Buana Prima Kharisma Jaya (PT. BPKJ) menawarkan pengerjaan pembangunan pabrik kosmetik dan pengadaan mesin produksi kepada saksi korban Martin Wahyudi Wibowo di CV Azurite Alodia Lasting di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Martin tertarik dengan tawaran Johanes senilai Rp 6,088 miliar untuk pembangunan pabrik dan pengadaan mesin tersebut. Martin bahkan semakin bersemangat saat Johanes juga setuju diskon 15 persen dari keseluruhan biaya pembangunan pabrik dan pengadaan mesin produksi. (ARI)