Wednesday, May 21, 2025
BerandaHukum & KriminalJaksa Nyatakan Kasasi Terkait Vonis Bebas Robianto Idup

Jaksa Nyatakan Kasasi Terkait Vonis Bebas Robianto Idup

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah sebelumnya masih menyatakan piker-pikir dan mempelajari  atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Robianto Idup , terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan sebelumnya Jaksa Boby Mokoginta menuntut Robianto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun permintaan jaksa untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dan membebaskan Robianto Idup.

Dalam amar putusannya itu majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan perbiatan pidana tetapi masuk dalam ranah perdata.

Pernyataan Kasasi itu telah disampaikan jaksa kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal adanya kerjasama antara Herman Tandrin selaku saksi pelapor dengan Robianto Idup dalam bidang pertambangan milik Robianto di Kalimantan Tengah.

Namun setelah Herman melaksanakan pekerjaan membuka infrastruktur untuk pertambangan batu bara tersebut, namun Robianto tidak membayar kewajibannya kepada Herman.

Sehingga Herman Tandrin mengaku menderita kerugian sebesar  Rp 71 miliar.

Saat dilaporkan kepada pihak berwajib dan dinyatakan sebagai tersangka, Robianto sempat buron ke Belanda dan ditetapkan sebagai DPO.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer