Friday, February 14, 2025
BerandaBerita UtamaJalan Tol Kaltaraja Arah PIK 2 Bermasalah, PT DGK Anak Perusahaan PT...

Jalan Tol Kaltaraja Arah PIK 2 Bermasalah, PT DGK Anak Perusahaan PT ASG Tidak Mau Membayar

progresifjaya.id, JAKARTA – Jalan Tol Kamal – Teluk Naga – Rajeg (Kaltaraja) mengalami masalah dengan pembayaran ganti rugi lahan.

Untuk diinformasikan, masyarakat pemilik tanah yang terkena Jalan Tol Kaltaraja telah dipasang tiang pancang di atas tanahnya oleh Kementerian PU untuk menuju arah PIK 2. Gunanya untuk melancarkan perjalanan warga PIK 2 yang membeli rumah, apartemen, ruko dan lainnya dari PT ASG.

Masalah timbul, setelah tiang pancang dipasang, surat tanahnya telah diserahkan melalui BPN Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah menerima buku tabungan pada tanggal 17 Januari 2025. Namun sampai hari ini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan.

Korban pemilik tanah yang terkena jalan tol ada 7 orang, sampai hari ini tidak ada kejelasan masalah pembayarannya. Jalan tol tersebut dibuat atas kerjasama PT DGK, anak perusahaan dari PT ASG dengan Kementerian PU.

Salah satu pemilik tanah, menyampaikan keluhannya kepada progresifjaya.id,  bahwa menurut informasi yang diterima dari para petugas PU dan petugas Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tidak dibayar tanah yang digunakan untuk Jalan Tol Kaltaraja dikarenakan nilai tanah dianggap terlalu mahal oleh pihak PT DGK anak perusahaan PT ASG.

Sedangkan proses penetapan harga tersebut sudah berdasarkan NJOP atas tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Bumi DKI Jakarta ditambah 30% berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Harga tanah yang terkena Jalan Tol Kaltaraja, NJOP-nya per meter Rp 4.000.000. Bilamana ditambah 30% sesuai UU No 2 Tahun 2012 berarti yang harus dibayar sebesar Rp 5.120.000. Namun dalam pembebasan yang telah disepakati senilai Rp 4.500.000, telah dibuat SPH sertifikat yang telah diserahkan.

“Akan tetapi pembayaran belum cair sampai saat ini dan para masyarakat yang tanahnya terkena Jalan Tol Kaltaraja hanya memegang buku tabungan saja,” kata pemilik tanah yang tampak raut mukanya sedih.

Kita harus ingat ucapan Presiden RI ke 7 Joko Widodo yang menyatakan tanah-tanah yang terkena jalan tol atau kepentingan pemerintah harus memberi ganti untung bukan memberi ganti rugi.

Alih-alih memberi ganti untung, ternyata untuk Jalan Tol Kaltaraja menuju PIK 2, jalan tol tersebut lebih banyak menguntungkan PIK 2 dengan menekan harga tanah di bawah NJOP.

Secara terpisah, menurut informasi dari petugas PU dan petugas lainnya, seharusnya bilamana tidak sanggup memberi ganti untung atas tanah yang akan digunakan Jalan Tol Kaltaraja jangan dibangun dulu tiang-tiang jalan tol. Tanah tersebut masih bisa digunakan untuk berkebun dan lain-lain.

Salah satu masyarakat korban Jalan Tol Kaltaraja, yang enggan jati dirinya disebutkan, menegaskan sepatutnya pemerintah pusat dan Kementerian PU tidak meneruskan pembangunan Jalan Tol Kaltaraja sebelum dibayarnya tanah-tanah yang digunakan dan mencegah tuntutan secara hukum dari pemilik tanah yang terkena jalan tol. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer