Thursday, February 13, 2025
BerandaHukum & KriminalJalin Kerja Sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan BUMD, Kejati Dapat Lahan...

Jalin Kerja Sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan BUMD, Kejati Dapat Lahan Pinjam Pakai untuk Dibangun Gedung Kejari Jakut

progresifjaya.id, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait lahan pinjam pakai seluas sekitar 4.500 meter persegi untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Sungai Bambu, Tanjung Priok.

“Sebagai Kajari Jakarta Utara bersyukur saat ini sudah terbit SK Gubernur DKI Jakarta No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Lahan seluas 4500 M2 di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara, dimana nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Kejari Jakarta Utara dan sudah ditindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait pinjam pakai lahan tersebut pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 kemarin,” ujar Kajari Jakut Dandeni Herdiana, SH., MH., kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jakut, Kamis (23/1-2025).

Kajari Jakut Dandeni Herdiana, SH., MH.

Dia tambahkan, penandatangan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kejati mendapat pinjam pakai lahan yang tidak memiliki batas waktu untuk membangun gedung Kejari Jakut di Jalan Yos Sudarso, Sungai Bambu, Tanjung Priok.

“Pinjam pakai itu adalah proses awal yang nantinya akan diupayakan statusnya menjadi hibah,” ujar Dandeni menirukan ungkapan Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian.

Patris Yusrian, sebut Dandeni, memastikan kerja sama itu tak ada kaitannya dengan penangkapan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Dikatakannya, pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara memang sudah mendesak mengingat kantor yangg ditempati saat ini sudah kurang layak digunakan baik dari sisi gedungnya yang sudah tua dan banyak kerusakan juga dari sisi lokasi dan lingkungannya.

Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Jakarta Utara sudah sepatutnya dibangun gedung beru Kantor Kejari Jakarta Utara di lokasi yang lebih strategis.

Dilanjutkannya, ini merupakan hasil perjuangan yang panjang dan penuh liku, karena kepastian hukum terkait lahan pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara ini sudah diperjuangkan dari mulai tahun 2017.

“Alhamdulillah sekarang sudah diperoleh kepastian hukumnya dengan terbitnya SK Gubernur tersebut di atas dengan dukungan dari pak Kajati DKI beserta jajaran dan juga dukungan dari Pj. Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara beserta jajaran, Pemprov DKI Jakarta dan Pemko Jakarta Utara,” katanya.

“Terbitnya SK Gubernur DKI Jakarta No. 873 / 2024 ini sebagai langkah awal rencana pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara dan mudah – mudahan pembangunannya dapat  segera terwujud dan berjalan tanpa hambatan,” kata Dandeni mengakhiri  keterangannya.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer