progresifjaya.id, JAKARTA – Tindakan suami jaminkan harta bersama di bank untuk mengucurkan kredit sebagai dana untuk keperluan rumah tangga, juga untuk keperluan bisnis memang sangat patut diacungi jempol. Tapi tidak demikian perbuatan Hasim Sukamto yang harus duduk di kursi pesakitan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah memalsukan tandatangan dan sidik jari (cap jempol) saksi korban Melliana Susilo yang saat ini sedang dalam proses perceraian.
Persetujuan tandatangan untuk pengucuran pinjaman kredit, tidak dipenuhi istri yang sedang dalam proses perceraian. Suami diduga berbuat curang dengan memalsukan tandatangan dan cap jempol istri.
Hal itu terungkap dalam keterangan saksi korban Melliana Susilo di depan majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH didampingi Taufan Mandala, SH., MH dan Agus Darmawan, SH., sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap jempol yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hasim Sukamto, Rabu (3/6-2020).
Dikatakannya, dirinya tidak bersedia menandatangani pinjaman ke bank, karena diketahuinya terdakwa yang tidak lain adalah suaminya yang sedang proses perceraian ditingkat banding telah memiliki wanita idaman lain (WIL).
Selain itu, tambahnya, dia pun telah beberapa kali meminta tanda tangannya dan sidik jari agar dibubuhkan ke dalam surat kreditnya di Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara, sebesar Rp 23 miliar, tapi tidak pernah disetujui karena dia tidak pernah memberikan nafkah.
“Saya hanya meminta keadilan Pak Hakim Yang Mulia! Dia jelas telah memalsukan tanda tangan dan cap jempol saya, padahal saya tidak pernah menyetujuinya,” tegas Melliana Susilo.
“Kenapa saudari saksi tidak mau menyetujui kredit tersebut dan apakah saudari merasa dirugikan,” tanya majelis hakim.
“Saya tidak mau menyetujuinya. Selain dia telah mempunyai wanita idaman lain (WIL), uang tersebut tidak pernah diketahui keberadaannya, jelas saya ada kerugian sebesar jumlah kreditnya, pak hakim,” jawabnya.
Dilanjutkannya, tandatangan dan cap jempolnya telah diduga dipalsukan pada tahun 2017, dimana sebelumnya di kantor notaris, guna mencairkan kredit pinjaman di bank untuk keperluan pengembangan usaha bisnis playwood PT Hasdi Mustika Utama, namun uang pinjaman tersebut tidak diketahuinya dikemanakan.
Melliana Susilo juga menyebutkan, terdakwa telah mengagunkan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu, Yos Sudarso, Jakarta Utara sebagai jaminan kredit Rp 23 miliar di Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara dan yang telah diagunkan itu adalah harta bersama atau gono-gini dalam perkawinan mereka pada tahun 1991, kemudian harta tersebut dibeli tahun 2000-an.
“Saya mengetahui adanya pemalsuan (tandatangan dan cap jempo) itu setelah melihat akta di notaris sekitar tahun 2017,” jelas Melliana Susilo.
Selain pemalsuan tanda tangan dan cap jempol, lanjutnya, terdakwa masih berstatus sebagai suaminya, karena saat ini proses perceraian masih ditingkat banding, juga urusan uang belanja rumah tangga mereka hingga adanya kehadiran pihak ketiga yang memperkeruh situasi.
Melliana Susilo, juga memperlihatkan lembaran kertas fotocopi warna bergambar seorang wanita cantik. Namun saksi tak bercerita lebih jauh tentang siapa kejelasan wanita dalam foto tersebut. Karena majelis hakim langsung memotong dan meminta saksi menjelaskan hal-hal yang pokok saja terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol.
“Dalam pemalsuan tandatangan dan cap jempol saudara diperiksa, siapa yang memalsukan,” cecar majelis hakim kembali.
“Terdakwa ini! Ke mana uang itu larinya saya tidak tahu. Sejak saya tidak setuju atas jaminan harta bersama itu dijadikan agunan kredit ke bank, dia selalu marah dan saya tidak pernah lagi dinafkahi sejak tahun 2017, karena dia sudah ada wanita lain,” kata saksi sambil menatap Hasim Sukamto.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Iqram Syahputra sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara disebutkan, terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP, namun tidak mengalami penahanan.
Dalam dakwaannya disebutkan, terdakwa telah mengagunkan harta bersama berupa SHGB Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Penulis/Editor : U. Aritonang