progresifjaya.id, JAKARTA – PT Jasa Raharja menyatakan seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di ruas KM 58 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diberikan santunan Rp50 juta per orang.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, santunan itu diberikan kepada ahli waris yang sah.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/4/2024).
Rivan mengatakan, pihaknya menunggu hasil identifikasi korban untuk proses pencairan santunan. Proses itu masih berlangsung.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ucap Rivan.
Kecelakaan maut antara mobil GranMax dan Terios itu terjadi pada pukul pukul 06.30 WIB di jalur contra flow.
Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, lalu GranMax dan Terios dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan. Akibatnya, GranMax dan Terios terbakar di lokasi.
Kecelakaan maut itu menewaskan seluruh penumpang dua mobil, dengan total 13 korban jiwa, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan.
Polres Karawang menyatakan pemilik mobil GranMax berdomisili di Jakarta Timur. Kepolisian meminta keluarga yang mengetahui kabar duka ini segera mendatangi RSUD Karawang dan membawa dokumen identitas untuk memperjelas data korban. (Red)