Tuesday, April 22, 2025
BerandaHukum & KriminalJasad Jefri Dimutilasi dan Disimpan dalam Freezer Selama 2 Tahun

Jasad Jefri Dimutilasi dan Disimpan dalam Freezer Selama 2 Tahun

progresifjaya.id, TANGERANG – Benar-benar benar sadis ini pelaku pembunuhan bernama Marcelino (30). Sepupunya Jefri Rarun (54)  dibunuh dan jasadnya dimutilasi menjadi 8 bagian lalu disimpan dalam lemari pendingin (freezer) selama dua tahun di rumah korban Perumahan Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pembunuhan itu dilakukan tahun 2023 lalu, hanya gara-gara Jefri sering marah hingga Marchel panggilan Marcelino jengkel dan menaruh dendam. Lalu pada suatu kesempatan Jefri ditikam dari belakang tinggal tewas.

Semula mayat Jefri disembunyikan di dalam  kamar mandi di rumahnya yang sekaligus dijadikan bengkel. Kemudian dipotong menjadi 8 bagian lalu dimasukan ke dalam freezer yang sebelumnya pelaku beli.

Hampir selama 2 tahun mayat termutilasi itu membeku di dalam lemari pendingin yang tergembok rantai dalam kardusnya. Baru terungkap saat polisi Polres  Metro Jakarta Utara mencari Jefri yang ternyata buronan kasus penipuan.

Bersama Ketua RT di rumah Jefri yang lain polisi menggeledah rumahnya. Namun yang dicari tidak ketemu, hanya Marcel yang ada di situ.  Polisi mencurigai lemari pendingin yang masih dalam kardus digembok dengan rantai, tapi kabelnya masih tersambung arus listrik di stop kontak.

Polisi kemudian meminta Marcel untuk membuka lemari pendingin tersebut. Awalnya dia menolak permintaan itu, dengan alasan isinya daging babi.

Selanjutnya lemari pendingin dibuka paksa, ternyata di dalamnya ditemukan  potongan-potongan tubuh dari korban Jefri. Kemudian polisi mengamankan tersangka Marcel berserta barang bukit freezer itu.

Dari pemeriksaan, terungkap aksi pembunuhan bermula saat korban Jefri meminta Marcel untuk mencari mobil milik teman korban yang di bawa kabur orang lain.

Namun karena Marcel tidak dapat menemukan mobil tersebut, korban marah-marah sehingga membuat Marcel kesal kepada korban. Apalagi, korban sejak kecil tinggal bersama Jefri kerap mendapat perlakuan kasar sehingga tersangka menyimpan dendam.

Jefri dibunuh pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam Marcel dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur mengenai leher bagian kiri sebanyak lima kali dan bagian dada kiri sebanyak dua kali.

“Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayatnya dibawa ke kamar mandi dan ditaruh di situ beberapa saat. Kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga terpisah menjadi delapan bagian,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, akhir pekan lalu.

Selanjutnya, potongan jasad korban itu dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di kamar mandi selama 5 hari. Setelah itu Marcel  membuang organ dalam korban lantaran sudah mulai membusuk.

Bersamaan dengan itu pelaku juga membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Kemudian dia membeli lemari pendingin daging yang dibawa ke bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur Nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer di sana.

Pada Februari 2024, bengkel milik Jefri disita oleh  bank. Lalu Marcel memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa ke rumah lain milik korban juga di Villa Regency itu, sampai akhirnya polisi menemukan jasad korban termutilasi membeku di freezer.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer