progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxi, Kota Bekasi, yang diduga berfungsi sebagai kantor satelit untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online (judol). Sebanyak 11 orang diamankan dalam penggeledahan ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan kantor satelit jaringan judol ini dilakukan pada hari ini, Jumat, (1/11) sekitar pukul 11.35 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Penggeledahan tersebut menyisir seluruh lantai ruko tiga tingkat ini.
Dari lantai dasar, polisi mendapati tumpukan kardus tanpa ada barang bukti signifikan. Di lantai dua lalu ditemukan sebuah ruangan yang tampaknya digunakan sebagai ruang pertemuan. Baru di lantai tiga ditemukan sejumlah komputer yang diduga sebagai alat operasional jaringan judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya menyatakan, kantor ini disewa oleh para tersangka sebagai ‘kantor satelit’.
“Mereka menyewa sendiri tempat ini dan menamakannya sebagai kantor satelit,” kata Kombes Pol Ade Ary.
Dituturkannya, dari 11 orang tersangka yang diamankan dalam penggeledahan ini semuanya berasal dari sipil. Ada yang berstatus pegawai Komdigi dan ada yang berstatus staf ahli. Pun demikian, untuk identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman karena masih ada tersangka lain yang buron.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, penggeledahan dilakukan karena informasi yang didapat polisi bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka, berdasarkan informasi yang diterima, diduga membiarkan beberapa situs judol tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya meski punya kewenangan untuk menutup ribuan situs judol sebagai upaya pemberantasan. Upaya ini diduga karena adanya kompensasi imbalan uang yang diterima secara pribadi.
“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir malah menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Pol Ade Ary lagi.
“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tambahnya mengakhiri pernyataan. (Bembo)