progresifjaya.id, KAB. LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.
Acara pelaksanaan pemusnahan tersebut laksanakan oleh para kasi, kasubag, kasubsi Kejari Langkat diikuti tamu dari Polres Langkat dan Dinkes Kabupaten Langkat
Adapun barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan dengan perkara narkotika, perkara oharda, dan perkara kamnegtibum yang seluruhnya sebanyak 157 perkara dengan rincian barang buktinya sebagai berikut :
1. Methapetamine (sabu sabu) : 120,81 gram
2. Ganja : 203,32 gram
3. Ekstasi : 139 butir
4. Handphone : 38 buah
5. Senjata Tajam : 18 buah
6. Pakaian : 39 buah
Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Acara ini kiranya sebagai informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dari segala bentuk kejahatan agar terciptanya masyarakat dan lingkungan yang terjauh dari kejahatan dan tindak pidana. (AT)