progresifjaya.id, JAKARTA – Akibat ulahnya main hakim sendiri terhadap Mohamad Kece sang penista agama, Jenderal Polisi bintang dua, Napoleon Banaparte terancam hukuman 5,5 tahun penjara.
Pasalnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang terlibat kasus pelarian Djoko Tjandra ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kece.
Napoleon sebelumnya sudah divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian pada tingkat banding, putusannya tidak berubah dan Napoleon ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu putusan kasasinya, Inspektur Jendral itu tetap ditahan di Bareskrim.
Saat di tahanan itulah Napoleon bersama 4 penghuni sel lainnya ‘menghajar’ Kece yang juga ditahan, karena kasus penistaan agama.
“Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9) seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ramadhan menyebutkan bahwa Napoleon turut dijerat bersama dengan para tahanan ataupun narapidana lain yang berada di dalam Rutan Bareskrim. Dalam hal ini, lima orang tersangka, termasuk Napoleon yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Ke empat tahanan itu masing-masing kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Penyidik Baresrim menduga bahwa Kace dianiaya oleh para tahanan dan narapidana itu sebanyak dua kali dalam waktu dan tempat yang berbeda. Hal itu terungkap selama proses penyidikan dan prarekonstruksi berlangsung.
“Pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26, sementara yang kejadian (pasal) 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dijelaskan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Penulis/Editor: Isa Gautama