progresifjaya.id, KAB. BANDUNG BARAT – Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial RAS tertunduk lesu usai menjadi tersangka dan ditahan kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp559 juta lebih.
Dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (30/10/2024), RAS mengaku melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bekerja di Pegadaian sudah 12 tahun, kalau di Batujajar kurang lebih 2 tahun sebagai kepala cabang. Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap RAS.
Uang hasil korupsinya dengan modus membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) itu digunakan untuk membayar utang.
Di antaranya tersangka memiliki utang pinjaman online alias pinjol lebih dari satu aplikasi. Kondisi itu membuatnya gelap mata hingga akhirnya melakukan korupsi di tempatnya bekerja.
“Alasannya kebetulan lagi banyak hutang, uangnya untuk gali lubang tutup lubang dari pinjol. Paling banyak ada yang 10 juta. Pinjolnya banyak,” ujar RAS
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto membeberkan, kasus dugaan korupsi di tubuh Pegadaian UPC Batujajar yang dilakukan RAS itu bermula ketika polisi menerima laporan. Kemudian penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan para saksi.
“Proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Cimahi sudah hampir satu tahun dari Januari, 10 bulan proses penyelidikan. Kemudian pemeriksaan 20 saksi, kemudian ada sakai ahli yang dimintai keterangan dari BPKP bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi di wilayah Polres Cimahi di UPC Pegadaian Batujajar,” ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dengan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menaikan status tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Pegadaian UPC Batujajar.
“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kerugian sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerguian Rp 300 juta,” ucap Tri.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” imbuhnya.
Sementara itu Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung Angger Prasetyo memastikan barang milik nasabah Pegadaian tetap aman. Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga berkomitmen menjalankan aktifitas pelayanan sesuai SOP perusahaan dan menjamin barang milik nasabah tetap aman,” kata Angger. (Wan)