Selasa, Oktober 3, 2023
BerandaTNI/PolriJhon SE Panggabean : Wartawan Bagian Pilar Penegakan Hukum

Jhon SE Panggabean : Wartawan Bagian Pilar Penegakan Hukum

progresifjaya.id, JAKARTA – Pertemuan antara wartawan yang biasa meliput sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan advokat senior Jhon SE Panggabean, S.H., MH., mantan pendiri/pemimpin redaksi Majalah Pledoi pada Selasa, 18 Juli 2023, berlangsung sangat akrab.

Pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Awalnya usai bersidang, advokat Jhon SE Panggabean bersama asisten pribadinya (aspri) Clara, SH., yang juga lawyer bertemu dengan beberapa wartawan yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekan-rekan wartawan yang berkumpul 12 orang ini antara lain Umi (Pemimpin Redaksi Majalah Sudut Pandang), Tanjung (Wartawan Progresif Jaya), Simon (Redakrur Skaesindo), Hermawan (Pemred indoposnews.com), Sena (Kabarone), Suryadi (Beritaone.com), Dodom (deteksindo), Amri (globalberita.com), Acyim (metroindonesia.com), Nando, Yudhi (Rakyat Merdeka), dan Sofyan (wartawan Matafakta).

Kemudian Jhon SE Panggabean mengajak rekan-rekan wartawan berbincang-bincang  sambil minum kopi di Mini Monster yang berlokasi di Hotel Prima Indah persis di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam awal perbincangan Jhon SE Panggabeanyang dikenal dekat dengan wartawan menceritakan dedikasi rekan wartawan senior yang sudah  sejak lebih 30 tahun lalu meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat itu masih berlokasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, antara lain Emil Simatupang yang saat ini Ketua Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), Panjaitan, Nining (Derap Reformasi) serta teringat kawan-kawan yang sudah lebih dulu menghadap sang pencipta almahum Munthe (Suara Rakyat) dan almarhum Suradi (Detak Reformasi) serta almarhum Roland.

Dalam perbincangannya, Jhon SE Panggabean menyampaikan, wartawan dan media hukum adalah bagian pilar penegakan hukum dan merupakan mitra dari penegak hukum yakni hakim, jaksa, polisi dan KPK serta advokat dalam rangka penegakan hukum sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial.

Menurut Jhon, profesi wartawan adalah profesi yang terhormat dan berhak mendapatkan informasi dari pihak  penegak hukum serta  berhak untuk meliput semua persidangan di seluruh pengadilan di Indonesia.

Hal ini juga sesuai dengan asas persidang terbuka untuk umum (openbaarheid van rechtsspraak) kecuali siding yang dinyatakan tertutup untuk umum misalnya kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan.

“Oleh karenanya, siapapun termasuk hakim tidak bisa melarang wartawan untuk meliput persidangan, tentu wartawan meliput sesuai dengan tertib persidangan,” ujarnya.

Dalam perbincangan yang akrab tersebut, Jhon juga mengungkapkan sekalipun jamannya berbeda saat reformasi dengan pasca reformasi atau saat ini.

Di mana menurutnya, awal reformasi wartawan khususnya wartawan hukum sangat berperan aktif dalam menyuarakan hukum dan keadilan serta mendapat tempat dan perhatian bahkan bisa dikatakan saat itu wartawan sangat dihargai saat menjalankan tugasnya oleh penegak hukum.

Oleh karenanya, Jhon juga menyampaikan kiranya posisi demikian dapat diwujudkan kembali untuk saat ini dengan tujuan keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang transparan.

Kepada rekan wartawan, Jhon juga berpesan agar didalam pemberitaan supaya wartawan mencegah cover both side atau berita sepihak, tetapi harus berimbang.

Jhon juga menyampaikan bahwa wartawan hukum perlu lebih memahami proses beracara baik perkara perdata terutama pidana baik berdasarkan teori maupun praktek, sehingga fungsi kontrol sosial bisa terlaksana maksimal.

“Saya siap memberikan pelatihan singkat tentang hukum acara pidana dan perdata bagi wartawan khususnya yang meliput penegakan hukum di pengadilan,” kata Jhon Panggabean yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Peradi SAI berdasarkan pengalaman menangani perkara litigasi selama  34 tahun ini. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru