Sunday, April 27, 2025
BerandaBerita UtamaJokowi Bakal Beri Bintang Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Jokowi Bakal Beri Bintang Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah

progresifjaya.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh pekan ini. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, salah satu tokoh yang mendapatkan gelar adalah Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Pemberian tanda jasa ini dalam rangka HUT ke-75 RI dan rutin diberikan setiap tahun. Fahri Hamzah dan Fadli Zon bakal mendapat Bintang Mahaputra Nararya.

“Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Mahfud lewat akun Twitter, Senin (10/8/2020).

“Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan,” masih kata Mahfud melalui akun Twitter resminya.

Mahfud mengatakan penghargaan yang sama juga pernah diperoleh oleh beberapa mantan pejabat. Mahfud mengatakan, walau sering mengkritik pemerintah, Fadli dan Fahri berhak mendapatkan bintang tanda jasa itu. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair,

Pemberian gelar ini akan diberikan pada pekan ini. Diketahui, Fahri Hamzah saat ini menjabat sebagai Waketum Partai Gelora dan Fadli Zon adalah elite Partai Gerindra. Keduanya kerap mengkritik Jokowi.

Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah akan memberi santunan kepada keluarga tenaga medis yang gugur menangani virus Corona (COVID-19). Nantinya semua tenaga medis, baik dokter maupun perawat yang gugur, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 300 juta yang akan diserahkan langsung ke perwakilan keluarga.

“Secara khusus, di luar insentif yang sifatnya rutin pemerintah juga akan memberikan santunan dan tanda penghargaan yang biasa disebut sebagai bintang jasa. Santunan itu diberikan kepada setiap dokter atau tenaga medis tanpa dibedakan apakah itu dokter spesialis, apakah itu dokter umum, apakah itu tenaga medis biasa,” kata Mahfud.

Sumber: detik.com

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer