Friday, December 6, 2024
BerandaBerita UtamaJokowi “Gantung” Kemauan PDIP, Tunda Pembahasan RUU HIP

Jokowi “Gantung” Kemauan PDIP, Tunda Pembahasan RUU HIP

progresifjaya.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tak mau polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berkepanjangan. Jokowi memutuskan “menggantung” pembahasan RUU yang dimotori PDIP tersebut.

Keputusan pemerintah resminya adalah menunda pembahasan RUU HIP. Keputusan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, lewat akun Twitternya, @mohmahfud md, kemarin. “Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya,” cuit mantan Ketua MK ini.

Pemerintah, lanjut Mahfud, meminta DPR selaku pengusul untuk banyak berdialog dengan semua elemen masyarakat, untuk menyerap aspirasi. Sebab, sejak awal kemunculannya, RUU HIP mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.

Mahfud juga menegaskan, ada hal yang lebih mendesak ditangani pemerintah saat ini dibandingkan membahas RUU tersebut. “Pemerintah masih lebih fokus dulu menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” tandasnya.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, opsi penundaan diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan mendengarkan pandangan dari banyak elemen masyarakat. Diharapkan, dengan penundaan ini dapat memberikan kesempatan kepada DPR untuk meminta masukan dari masyarakat.

Namun, Yasonna belum dapat memastikan kapan pemerintah akan menyurati DPR terkait penundaan pembahasan RUU tersebut. “Pemerintah kan punya waktu 30 hari. Nanti saya tidak tahu tanggal pastinya. Tapi, saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan,” kata Yasonna, di kantor Mahfud, kemarin.

Menteri asal PDIP itu juga berharap, dengan penundaan ini masyarakat bisa kembali tenang. “Untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik,” ucapnya.

Sedikit melakukan pembelaan pada partainya, Yasonna menyatakan, masyarakat juga harusnya tidak perlu khawatir terhadap RUU HIP. Khususnya terkait kecurigaan akan bangkitnya kembali PKI. Sebab, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang dipertegas kembali di TAP MPR I tahun 1993, bahwa larangan ajaran marxisme, komunisme, leninisme itu tetap berlaku.

“Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi,” nilai Yasonna.

“Termasuk mengenai Pancasila, yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 45,” sambungnya.

Merespons penundaan pembahasan RUU HIP, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, secara prosedural, pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah.

“Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan,” ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada wartawan, kemarin.

Merujuk mekanisme yang diatur UU 12/2011 juncto UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, politisi PPP itu mengatakan, jika pemerintah menolak, RUU tersebut akan dikembalikan ke DPR dan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut. Kecuali jika DPR menyusun kembali. “DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi,” lanjutnya.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, PDIP memang dikenal piawai dan mahir dalam soal ‘cek ombak’. Termasuk dalam kaitannya dengan RUU HIP ini. Dari awalnya ngotot, menjadi melunak.

“Ini kan bagian dari testing the water. Kalau kemudian tidak menguntungkan, sintemen negatif, masyarakat protes, tekanan dan tuntutan masyarakat tinggi, PDIP memang harusnya banting setir,” kata Pangi lewat sambungan telepon tadi malam.

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer