progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dinakhodai I Made Sudarmawan, SH., MH., melalui Dody Witjaksono, SH., MH., sebagai Kasi Datun diwakili Irfano Rukmana Rachim, SH., MH., dan kawan-kawan yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Persero selaku tergugat I berhasil menyelamatkan aset dan kerugian negara (PT. Pelindo II) ratusan miliar.
Hal itu terungkap sebagaimana amar putusan Ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani, SH., MH., didampingi Sarwono, SH., MHum., dan R A Pontoh, SH., MHum., yang dibacakan dalam sidang agenda putusan.
“Menyatakan gugatan penggugat PT. Artha Sempana (PT. AS) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada PT. Pelindo II, gugatan kurang pihak dan gugatan tidak berdasar hukum. Karena itu, bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, harus dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu, PT. Pelindo II (Persero),” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/6-2020).
Dimana sebelumnya dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan, gugatan penggugat PT. Artha Sempana (PT. AS) diwakili oleh Dirut PT. AS yakni, Jose Alexander Hadi Anggono memberikan kuasa kepada Keng Joe Hok, SH., dan Maillin Simorangkir, SH., advokat dari Kantor Hukum Mayjen (purn) Unggul K Yudoyono and Partners untuk mengajukan gugatan kepemilikannya atas tanah objek sengketa.
Namun sebagaimana diketahui, lanjutnya, penggugat dan pihak yang menguasai bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara di beli dari turut tergugat I dan turut tergugat II tanggal 24 Maret 1992.
Sedangkan sebelum penggugat memperoleh tanah dan bangunan yang diperjualbelikan itu, tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara yang telah disewakan sebagaimana dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Milik Negara tanggal 10 Agustus 1949.
Kemudian diajukan permohonan untuk pendirian bangunan dan diberikan izin oleh Direktorat Pedjabat Pekerdjaan Umum Kota Jakarta tanggal 14 Maret 1950.
Ditambahkannya, tergugat I memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Direktorat Agraria tanggal 1 Maret 1986 dan telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 128/HPL/DA/86 tanggal 17 Desember 1986.
Dilanjutkannya, tanah bekas Hak Eigendom Verponding tanggal 2 Maret 1920 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 1970 bekas hak eigendom verponding tersebut dikonversi menjadi Hak Pakai dan telah berakhir haknya tanggal 23 September 1980.
Selain gugatan penggugat tidak dapat diterima, tambahnya, penggugat juga harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, dikhawatirkan penggugat tidak mau melaksanakan dengan suka rela yang berpotensi bahwa tergugat I tidak dapat melaksanakan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penggugat menguasai tanah tersebut berdasarkan kontrak dan masa kontraknya sudah berakhir kira-kira tahun 2013, tapi dia ngga mau meninggalkan dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pelindo II,” ujar Irfano Rukmana Rachim, SH., MH., ketika ditemui beberapa wartawan usai pembacaan putusan di PN Jakarta Utara.
Dikatakannya, bahwa penggugat sebelumnya sudah pernah menggugat di pengadilan terkait bahwa tanah itu miliknya, tapi ketika itu pengadilan memutuskan NO, karena itu PT. Pelindo II (Persero) memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan aset tersebut.
“Setelah kami dari pihak JPN melayangkan somasi sampai 3 kali, tiba-tiba PT. AS tersebut mengajukan gugatan di PN Jakarta Utara dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Padahal, sambungnya, tanah tersebut adalah disewa/dikontrak, sebelumnya adalah milik negara (Pelindo II) berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri dan kalau tanah tersebut dioptimalisasikan nilai tanah tersebut hampir mencapai ratusan miliar,” ujarnya.
“Gugatan penggugat itu jelas keliru dan tidak berdasar hukum dengan menarik PT. Pelindo II sebagai tergugat I, sebab, tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan Pelindo II dan gugatan itu juga tidak berdasarkan fakta (ongegrond),” terang Irfano Rukmana Rachim, SH., MH., sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Penulis/Editor: U. Aritonang