Wednesday, January 22, 2025
BerandaHukum & KriminalJPU Buktikan Dakwaannya Tuntut Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan Penjara Selama 28 Bulan

JPU Buktikan Dakwaannya Tuntut Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan Penjara Selama 28 Bulan

progresifjaya.id, JAKARTA — Dakwaan Dawin Sofian Gaza selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sesuai keterangan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa telah membuktikan perbuatan terdakwa, karena itu, mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa Johanes Harry Tuwaidan yang diketahui sebagai bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya (PT. BPKJ).

“Menyatakan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, karena itu menghukum terdakwa dengan tindak pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” demikian tuntutan pidana yang dibacakan JPU didepan majelis hakim pimpinan Iwan Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/12-2024).

Sebagaimana dalam surat tuntuetannya disebut, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti serta keterangan para  saksi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam sidang perkara  penggelapan   terdakwa Johanes Harry Tuwaidan  didampingi penasehat hukumnya Daniel dan Philipus E.

Sebagaimana dalam persidangan, JPU dalam dakwaannya menyatakan, kasus tersebut berawal ketika terdakwa  mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagimana dalam surat penawaran nomor ref: 130000015/BPKJ/II/2021pada tanggal 2 Februari 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa  dengan nilai Rp 6.088.000.000,- yang berisi spek dan rincian harga barang untuk saksi Marten Wahyudi Wibowo selaku pemilik CV. Azurite Alodia Lasting yang beralamat di Jl.Kelapa Gading Nias Raya PA-3/5 RT 01/04 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian saksi Martin menawarkan diskon 15 % dan tawaran itu dikabulkan oleh terdakwa YH sehingga nilai jual barang tersebut menjadi Rp 5.174.800.000,- karena keduanya sepakat dengan diskon tersebut maka terjadilah pembayaran pertama 50% DP setelah SPK/PO kemudian pembayaran kedua 40% bahwa mesin siap kirim. Sedangkan 10% setelah tes dan commisioning, kemudian pada tanggal 16 April 2021, kedua belah pihak menandatangani surat kerja sama tersebut .

Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan

Karena saksi Martin Wahyudi Wibowo telah menyetujui selaku pembeli kemudian saksi melakukan pembayaran 90% dengan rincian:

1. Tanggal 23 april 2021 saksi membayar Rp 2.587.400,000,- untuk mesin produksi;

2. Pada tanggal 16 Agustus 2021 saksi membayar Rp 2 000.000.000 (dua miliar rupiah),;

3. Tanggal 19 Agustus 2021 saksi membayar Rp 6 920.000,- pembayaran mesin -mesin produksi;

4. Tanggal 17 November 2021 saksi membayar Rp 206.992.000.

Namun saksi korban beralasan bahwa setelah pembayaran mesin produksi kosmetik tersebut terlambat pengirimannya tidak sesuai yang dijanjikan.

Selain alasan terlambat pengiriman barang saksi juga membandingkan harga Tokopedia lebih murah jika ditotalkan perbedaan Tokopedia dengan terdakwa selisih Rp 155 000.000  dengan perbedaan harga dengan Tokopedia tersebut maka JPU merincikan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor sebesar selisih yang diduga ada di Tokopedia dengan demikian terdakwa dijerat pasal 372 tentang Penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer