progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol dari Melliana Susilo yang dilakukan suaminya terdakwa Hasim Sukamto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pensiunan Notaris H. Achmad Bajumi, SH.
“Ketika akan dilaksanakan penandatanganan untuk jaminan kredit di kantor terdakwa, istrinya tidak hadir dan telah ditunggu hingga 4-5 jam, namun istri terdakwa tidak hadir. Sehingga, saya memberikan kesempatan agar penandatangannya menyusul. Juga setelah 1 kali hingga 4 kali tandatangan istri terdakwa tidak ada, maka saya memberikan dokumen tersebut kepada terdakwa, dimana sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa dokumen tersebut pasti ditandatangani istrinya”.
Hal itu dikatakan saksi H. Achmad Bajumi, SH didepan majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH didampingi Taufan Mandala, SH.,MH dan Agus Darwanto, SH di PN Jakarta Utara, Rabu (10/6).
Dikatakannya, pemalsuan tandatangan dan cap jempol yang dilakulan terdakwa diketahuinya dari penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaannya sebagai saksi.
Ditambahkannya, dirinya, terdakwa dan pihak Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara ketika bertemu di Kantor terdakwa untuk penandatangan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHT) dengan jaminan harta berupa tanah dua bidang istri terdakwa tidak hadir, dimana istrinya lagi sibuk.
Ketika itu, lanjut saksi, dirinya dan pihak bank merasa keberatan atas ketidakhadiran istrinya untuk menandatangani akta kredit dengan jaminan berupa dua bidang tanah milik bersama.
Atas keterangan saksi yang berbeda antara fakta tang diungkapkan didwpan persidangan dengan fakta yang ada dalam BAP Kepolisian, Iqram Saputra sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mencecar saksi.
“Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat format di dokumen akta kredit tersebut, apakah akta tersebut sah dan berlaku,” tanya jaksa.
“Akta tersebut sah dan tetap berlaku, sepanjang tidak ada pembatalan,” jawabnya dengan nada agak kurang jelas.
Ditambahkannya, bukan tidak sah, hanya kurang memenuhi persyaratan dengan ketidakhadirannya untyk membubuhkan tandatangan dan memberikan cap jempol.
“Dalam format akta, saudara saksi mengatakan ‘hadir dihadapan saya saksi atas nama 1.Ny. Alih Machmud, dan 2. Ny. Melliana Susilo yang menerangkan dan telah mengetahui akta diatas dan menyetujui kuasa yang diberikan akta ini’ coba saudara jelaskan arti kata ‘hadir dihadapan saya’ tersebut,” cecar jaksa.
“Yang tandatangan itu dihadapan saya,” jawab saksi Achmad Bajumi. Tapi, sambungnya, pada saat pertemuan di kantor terdakwa akhirnya istrinya tersebut tidak hadir.
“Siapa yang mengeluarkan dan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 64 tahun 2017 dan No. 63 tahun 2017,” desak jaksa.
“Ya, kantor saya yang mengeluarkannya, tapi yang membuatnya staf,” jawabnya dengan enteng seperti tidak ada kesalahan atas terbitnya akta tersebut.
Dilanjutkannya, akta tersebut tetap berlaku, walaupun kurang memenuhi persyaratan karena hanya ditandatangani oleh salah satu pihak, namanya akta dibawah tangan dan tidak bisa dijadikan wahana.
“Siapa yang memberikan dokumen tersebut kepada bapak setelah persyaratannya dikatakan telah terpenuhi,” cecar jaksa lantaran kurang berkenan atas penjelasan saksi.
“Terdakwa! Setelah sebelumnya meminta dokumen tersebut darinya dan mengatakan agar supaya istrinya menandatangani dan membubuhkan cap jempolnya,” jawab saksi.
Dimana terdakwa Hasim Sukamto membenarkan semua keterangan saksi H. Achmad Bajumi, SH ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas keterangan saksi.
“Maaf saya keberatan memberikan pendapat soal ini, karena sudah di luar arena sidang,” ujar H. Achmad Bajumi, SH ketika ditemui sejumlah wartawan usai persidangan berusaha menghindari wartawan.
Sebagaimana fakta yang terungkap dalam fakta di persidangan diketahui, surat akta otentik diterbitkan karena adanya permohonan kredit yang diajukan terdakwa Halim Sukamto dengan menjaminkan harta bersama ke Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara dan diikutsertakan dengan tandatangan dan cap jempol Melliana Susilo, dimana tandatangan dan cap jempol tersebut Melliana Susilo tidak pernah membubuhkan di atas akta kredit tersebut.
“Saya sudah berapa kali diminta untuk membubuhkan tandatangan dan cap jempol di akta kredit tersebut oleh suaminya terdakwa Hasum Sukamto, namun tidak pernah disetujui,” kata Melliana kepada sejumlah wartawan.
Dikatakannya, bagaimana dia mau menyetujui jaminan kredit sebesar Rp 23 miliar lebih, sedangkan kemana larinya uang tersebut tidak jelas keberadaannya dikemanakan.
Terdakwa Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp 23 miliar lebih atas nama PT Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) yang bergerak di bisnis playwood.
Sebagaimana penuturan Melliana Susilo kepada swjumlah wartawan disebutkan, dirinya tidak pernah menghadiri pemanggilan yang pernah dilayangkan sebanyak 4 kali oleh kantor notaris Ahmad Bajuni.
Selain hasil uang kredit, lanjutnya, bahwa uang orangtuanya sebanyak Rp 900 juta dimasukkan ke perusahaan yang kini dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa. Jika dikurskan ke dolar AS saat ini, nilai uang yang didrop pada tahun 1990 tersebut jadi miliaran rupiah.
Melliana berharap uang orangtuanya itu juga harus dikembalikan suaminya, karena pernikahan atau rumahtangga mereka tidak mungkin dapat dipertahankan lagi. Alasannya, suaminya saat ini sudah punya wanita idaman lain (WIL).
“Dah, saya tidak ada komentar, karena apapun perkataan saya tetap saja akan dinilai berbohong,” kata terdakwa Hasim Sukamto menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan ketika dimintai keterangannya atas perkataan istrinya sebagai pelapor.
Penulis/Editor: U. Aritonang