Saturday, July 19, 2025
BerandaHukum & KriminalJPU Tetap Yakin pada Tuntutan Dua Tahun Penjara Atas Duplik Terdakwa Tony...

JPU Tetap Yakin pada Tuntutan Dua Tahun Penjara Atas Duplik Terdakwa Tony SurjanaTerkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

progresifjaya.id, JAKARTA – Rico Sudibyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tetap yakin terbukti akan tuntutannya 2 tahun penjara kepada terdakwa Tony Surjana atas dugaan pemalsuan akta otentik. Hal ini diungkapkan Rico usai mendengar tanggapan (duplik) dari Tim penasehat hukum atas replik dari JPU, Senin (16-6-2025).

Dikatakannya, tuntutan yang sudah dibacakan merupakan kesimpulan dari beberapa rangkaian dan proses yang berlangsung selama persidangan yang telah dilalui.

“Tuntutan yang kita sampaikan berdasarkan pada fakta persidangan yang ada, dimana terdakwa tidak pernah datang langsung ke BPN untuk mengurus pembaharuan sertifikat tanah,” ujar Rico.

Sementara Tim penasehat hukum terdakwa Tony Surjana yakni, Brian Praneda dalam dupliknya menyoroti saksi yang tidak bisa dihadirkan JPU. Menurut dia, saksi yang tidak disumpah di depan persidangan kesaksiannya tidak bisa dijadikan bukti.

Atas beberapa hal tersebut, tambahnya, pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar dalam amar putusannya menyatakan, menolak semua tuntutan dari JPU dan menerima pembelaan dari Tim penasehat hukum terdakwa, mengembalikan nama baik terdakwa, membebaskan dalam segala macam bentuk penahan dan terakhir membebaskan biaya perkara dan dibebankan kepada negara.

Hal itu dikatakan didepan majelis hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH.,MH didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, SH.,MHum dan Nanik Handayani, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Suasana persidangan mendengar duplik dari Tim penasehat hukum terdakwa Tony Surjana

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana terdakwa Tony Surjana diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya diketahui, objek sertifikat milik terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena terdapat perubahan wilayah administrasi. Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut, kemudian terdakwa Tony Surjana berinisiatif untuk merubah blanko sertifikat lama (Kab. Bekasi) menjadi blanko sertifikat baru (Kota Adm. Jakarta Utara), setelah sebelumnya menanyakan saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk membantu merubah blanko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer