Monday, July 14, 2025
BerandaHukum & KriminalJPU Tetap Yakin pada Tuntutan, Pledoi Terdakwa Tony Surjana Ditengarai Pengalihan Isu

JPU Tetap Yakin pada Tuntutan, Pledoi Terdakwa Tony Surjana Ditengarai Pengalihan Isu

progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar dengan agenda tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum atas pembelaan (pledoi) dari Tim penasehat hukum terdakwa.

“Majelis hakim Yang Mulia, unsur pidana atas perbuatan terdakwa Tony Surjana telah terpenuhi melanggar sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP, kami tetap pada tuntutan penjara selama 2 tahun,” kata Rico S, SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam tanggapannya didepan majelis hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH.,MH didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, SH.,MHum dan Arnofi, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (12-6-2025).

Ditambahkannya, terkait sejarah kepemilikan tanah dan/atau mafia tanah adalah merupakan upaya pengalihan isu.

Pasalnya, permasalahan ini bukan soal siapa pemilik tanah, tapi soal pemalsuan,” ujarnya.

Dijelaskannya, terdakwa dalam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang berwenang, namun terdakwa dalam hal ini mengajukannya ke Kantor Kepolisian yang tidak berwenang.

Karena itu, katanya, kesempatan terdakwa berpotensi untuk memasukkan data – data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat, perlu dipertanyakan niat terdakwa, kenapa terdakwa tidak langsung mengurus blanko ke BPN, selaku pihak yang berwenang.
Dasar penerbitan menggunakan keterangan palsu, Ini inti dari pasal 266 KUHP,” jelas JPU.

Dikatakannya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) tidak menghapus unsur pidana proses penerbitan SHM.

Selain itu, tambahnya, penyebutan saksi korban merupakan boneka mafia tanah atau strategi klasik untuk menjadi korban adalah asumsi tanpa bukti yang sama sekali tidak berdasar.

“Kami tetap pada tuntutan, mohon majelis hakim untuk menolak nota pembelaan Tim penasehat hukum terdakwa dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sesuai tuntunan,” tegas JPU.

Sebagaimana diketahui, Tony Surjana di dudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer