Tuesday, September 17, 2024
BerandaHukum & KriminalJPU Tuntut 48 Bulan Penjara Terdakwa Pasutri "Pelaku" Penipuan Berkedok Proyek Pemkab...

JPU Tuntut 48 Bulan Penjara Terdakwa Pasutri “Pelaku” Penipuan Berkedok Proyek Pemkab Malut

progresifjaya.id, JAKARTA — Terdakwa Muhamad Indra Syahputra dan istrinya Sonia Lewy dituntut 48 bulan penjara, karena dituduh melakukan penipuan berkedok pembiayaan Proyek Pemerintah Kabupaten Maluku Utara (Malut) di Ternate.

“Terdakwa Muhammad Indra Syahputra dan Sonia Lewy telah terbukti bersalah melakukan sebagaimana pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada para terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” demikian Ari Sulton Abdullah, SH dalam tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi R. F Abbas, SH.,MH dan Budiarto, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/8-2022)

Sebelumnya, Ari Sulton mengemukakan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.

Hal – hal yang memberatkan telah merugikan pasutri Chong Suzana dan Aliansyah sebesar Rp 3,3 miliar dan Susi sebesar Rp 800 juta, juga berbelit – belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.

Sedangkan hal – hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa mengatakan, bahwa penipuan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, ditengarai dengan sengaja mengelabui korbannya agar mau memberikan modal pembiayaan proyek di Kabupaten Malut (Ternate) di Pulau Sula.

Pasutri Muhammad Indra Syahputra dan istrinya Sonia Lewy ketika diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara

Proyek berupa pengadaan alat kesehatan, mobil ambulan dan proyek Kesehatan lainnya dengan mengiming – imingi akan diberikan keuntungan 20% s/d 30%, karena itulah korban mau memberikan suntikan modal dana untuk membiayai proyek yang dijanjikan terdakwa Muhammad Indra Syahputra.

Sementara istrinya berperan membantu membujuk korban dengan cara membawa anak – anaknya yang masih kecil bermain – main bersama anak saksi korban/pelapor.

Bahkan, tambahnya, untuk lebih meyakinkan pasutri yang menjadi korbannya, kedua terdakwa yang berdasarkan KTP nya adalah beragama Islam memperdaya korban, membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas Agama Kristen.

Sebagaimana dalam persidangan dalam agenda pemeriksaan kedua terdakwa, mengakui bahwa agamanya berdasarkan KTP dan yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian adalah beragama Islam, namun untuk memperlancar aksinya kedua terdakwa masuk komunitas agama Kristen yang berada di kawasan Perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dikatakannya, kedua terdakwa merupakan Komisaris PT. Inovasindo Retail dan istrinya sebagai Direktur dan perusahaannya itu bekerjasama dengan rekanannya yang bernama Marcel di Pemerintahan Kabupaten Malut.

Atas bujuk rayu kedua terdakwa dan iming – iming keuntungan, lanjutnya, kedua korban yang merupakan pasutri tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan ke rekening perusahaannya sekitar Maret 2020 ternyata setelah uang di transfer kedua korban, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Lho, kan aneh, uang kami transfer mengingat perkataan suaminya akan mendapat proyek dari Pemerintah di Kabupaten Malut, namun seperti yang dijanjikannya tidak terealisasi, maka kami meminta kembali uang kami,” kata Suzanna kala diperiksa didepan persidangan.

Dia tambahkan kala itu, menurut terdakwa Muhammad Indra Syahputra, uang bisa kembali dengan keuntungan persenannya, namun korban dimintanya mentransfer dana tambahan.

Karena itu, dengan berharap agar uangnya dan persenan keuntungan diberikan terdakwa, korban pun kembali mentransfer, namun setelah ditunggu, tidak kunjung ada dikembalikan uang dan keuntungan persenannya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang secara Online tersebut, sebelum menunda persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun dari penasehat hukumnya. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer