progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maryono melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prima Indah Utama Blok MM II No 3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (26/2/2025).
Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, dibacakan oleh Juru Sita M Irwan Ardiansyah. Eksekusi tersebut dimulai pada pukul 9.30 WIB dan berlangsung dengan lancar dan aman.
Pemohon eksekusi itu adalah Stanley Yonata Suharto. Eksekusi itu berdasarkan Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Pemohon eksekusi diwakili Tim Kuasa Hukumnya yakni Afriani dan rekan rekan dari LBH Progresif Jaya.
Pengosongan diperkirakan rampung pada pukul 15.OO WIB. (Zul)