progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat) dibawah pimpinan M. Irwan Ardiansyah, hari ini mengeksekusi satu Rumah Mewah yang terletak di Komplek Mutiara Kedoya Blok D1 No. 6 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Eksekusi yang dimulai pada pukul 9.00 WIB itu hanya berlangsung satu jam, karena kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong.
Setelah Juru Sita yang diwakili Mansur membacakan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat , petugas Juru Sita yang didampingi aparat Kepolisian dan Satpol PP, langsung membuka pintu utama objek eksekusi tanpa kehadiran termohon.
Berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi yang diterima Progresif Jaya, id, pemohon eksekusi adalah, Irene Aprilia s dan Ny Julianti NG sebagai termohon eksekusi 1Â serta O Udjang sebagai termohon eksekusi II.
Eksekusi ini berdasarkan Surat Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. (Zul)