Saturday, September 14, 2024
BerandaHukum & KriminalJuru Sita PN Jakarta Barat Eksekusi Rumah Mewah di Mutiara Kedoya

Juru Sita PN Jakarta Barat Eksekusi Rumah Mewah di Mutiara Kedoya

progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat) dibawah pimpinan M. Irwan Ardiansyah, hari ini mengeksekusi satu Rumah Mewah yang terletak di Komplek Mutiara Kedoya Blok D1 No. 6 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Eksekusi yang dimulai pada pukul 9.00 WIB itu  hanya berlangsung satu jam, karena kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong.

Setelah Juru Sita yang diwakili Mansur membacakan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat , petugas Juru Sita yang didampingi aparat Kepolisian dan Satpol PP, langsung membuka pintu utama objek eksekusi tanpa kehadiran termohon.

Rumah yang dieksekusi

Berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi yang diterima Progresif Jaya, id, pemohon eksekusi adalah, Irene Aprilia s dan Ny Julianti NG sebagai termohon eksekusi 1  serta O Udjang sebagai termohon eksekusi II.

Eksekusi ini berdasarkan Surat Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer