Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & KriminalJuru Sita PN Jakbar Eksekusi Ruko di Komplek Ketapang

Juru Sita PN Jakbar Eksekusi Ruko di Komplek Ketapang

progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah kordinator Maryono pada hari ini, Selasa 10 September 2024, telah mengeksekusi bangunan Ruko yang terletak di Komplek Ketapang 17, Jakarta Barat.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi No 39/Pdt.Eks.RL/2023/PN.Jkt.Brt/ Jo No 362/28/2019.

Eksekusi ini hanya berlangsung sekitar satu jam, karena Ruko sudah dalam kondisi kosong dan tak berpenghuni.

Tanpa ada hambatan, Juru Sita langsung membacakan Surat Penetapan Eksekusi. Petugas angkut barang juga hanya berjumlah 15 orang dengan dua unit truk barang.

Tepat pada pukul 11.00 WIB, eksekusi selesai. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer