progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Suharto, SH., didampingi dua saksi yakni, M Irwan A .Sos., dan Hari Setio, SH., telah menyerahkan objek tanah dan bangunan terletak di Jalan Mangga Besar 4E, No 29, Kelurahan Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (12/8/2020).
Penyerahan tersebut berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 36/2017 Eks Jo No 07/ Pdt.G/ PN.Jkt .Bar atas permohonan Rudy Kartadinata.
Pada pelaksanaan pengosongan tersebut juga disaksikan petugas pengamanan dari Polres Jakarta Barat, Polsek Tamansari dan petugas dari Kelurahan Tamansari.
Juru Sita menyerahkan foto copy resmi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bunyi penetapan itu antara lain bahwa objek eksekusi sebidang tanah seluas 400 meter persegi bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik 154/Kebon Jeruk Surat Ukur Nomor 179/ tanggal 31 Maret 1933 terletak di Jalan Mangga Besar 4E No 29 telah dalam keadaan kosong dan telah dikuasai oleh pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Rudy Kartadinata.
Oleh karena itu, pihak Juru Sita PN Jakbar menyerahkan tanah yang menjadi objek eksekusi tersebut dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya kepada pemohon eksekusi.
Pengosongan lanjutan itu berlangsung 40 menit yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dengan demikian tanah tersebut saat ini telah dikuasai sepenuhnya oleh pemohon eksekusi Rudy Kartadinata.
Penulis/Editor: Zulkarnain