Monday, May 19, 2025
BerandaBerita UtamaKabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Suap Anak Buahnya yang Terjaring...

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Suap Anak Buahnya yang Terjaring OTT

progresifjaya.id, JAKARTA – Mengejutkan, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri AlfiandiĀ  sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap pasca anak buahnya terjaring OTT komisi antirasuah itu, Selasa kemarin.

Sebenarnya, Marsdya Henri Alfiandi sudah tidak menjabat sebagaiĀ  Kabarsarnas, karena sudah diganti oleh Marsdya Kusworo. Namun, serah terima jabatannya belum dilakukan, sampai Henri tersangkut kasus suap yang ditangani KPK.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo.

Ditetapkannya Marsdya TNI Henri Alfiandi itu diungkapkan Wakil Ketua KPK

Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Marwata seperti dilansir detik com.

Selain Henri Alfiandi, KPK menetapkan 4 tersangka lain yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata dia.

“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” kata dia.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas.

“Besaran fee 10% dari nilai proyek,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.

Firli mengatakan proyek itu terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” ucapnya.

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebelumnya sempat buka suara soal penangkapan Letkol Afri. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut.

“Maaf belum bisa konfirmasi,” kata Henri, Selasa (25/7) dikutip detik.com.

Henri juga enggan berkomentar lebih jauh perihal ditangkapnya Letkol Afri oleh penyidik KPK. Dia mengatakan informasi penangkapan tersebut baru didapatnya dari media.

“Menurut berita seperti itu,” ujar Henri. Dia menjawab kabar penangkapan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (Isa)

 

Artikel Terkait

Berita Populer