Friday, December 6, 2024
BerandaMegapolitanKAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Larangan Merokok di Atas Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Larangan Merokok di Atas Kereta Api

progresifjaya.id, JAKARTA – Sampai dengan saat ini, Kamis (4/1) KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan penumpang sebanyak 534.162 orang, 202.631 naik dari Stasiun Gambir, 331.531 orang naik dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah tersebut berdasarkan data penumpang untuk periode tanggal 21 Desember 2023 s.d 4 Januari 2024.

Sedangkan untuk kedatangan/penumpang turun sampai dengan saat ini total sebanyak 571.497 penumpang.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 1 Jakarta menyampaikan kepada seluruh pelanggan KA agar mematuhi dan memenuhi syarat-syarat dan aturan sebelum naik KA.

Syarat-syarat tersebut diantaranya yaitu :

1 Tidak boleh merokok di atas KA dan stasiun (kecuali di tempat – tempat yang telah ditentukan);

2 Tidak boleh membawa barang/makanan yang berbau menyengat (contoh durian, dll);

3 Mengganggu kenyamanan penumpang lain (membuat keributan, gaduh, mendengarkan musik dengan suara keras, dll);

4 Turun melebihi relasi yang terdapat pada tiket;

5 Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual;

6 Membawa senjata tajam;

7 Membawa hewan;

8 Dan lain-lain.

Ixfan juga menjelaskan, dari berbagai persyaratan tersebut apabila dilanggar KAI akan memberikan sangsi tegas.

“Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya. Jika kedapatan penumpang melakukan pelecehan seksual maka penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist tidak dapat naik kereta api selamanya. Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang di tentukan,” kata Ixfan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (4/1).

Selama tahun 2023 terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi di atas KA. Dari bulan Januari hingga Desember 2023 telah terjadi pelanggaran :

1 Penumpang merokok di atas KA terdapat 21 kejadian

2 Penumpang melebihi relasi 21 kejadian

3 Melakukan pelecehan seksual 2 kejadian.

Dari kejadian-kejadian tersebut KAI menindak tegas sesuai aturan yang berlaku

KAI selalu menyampaikan/mengumumkan kepada para pengguna jasa kereta api yang berada diatas KA selama perjalanan, maupun stasiun melalui announcer, vidiotron dan sepanduk-sepanduk sosialisai.

“KAI Daop 1 Jak berharap pengguna jasa kereta api tetap taat dan disiplin sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait KA Tambahan dan penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (Dede/Ndy)

Artikel Terkait

Berita Populer