Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalKajari Indramayu: Pemda Enggan Berikan Informasi Anggaran Covid-19, Lapor ke Sini!

Kajari Indramayu: Pemda Enggan Berikan Informasi Anggaran Covid-19, Lapor ke Sini!

progresifjaya.id, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, sesuai perintah Jaksa Agung bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus melaksanakan pengawasan dan pendampingan penggunaan anggaran Covid-19.

Menurutnya, itu sudah menjadi tugas jajaran kejaksaan untuk memastikan bahwa anggaran Covid-19 digunakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Jadi, tugas dari pada kami untuk memastikan, memberikan jaminan bahwa itu dibelanjakan, digunakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, bukan diselewengkan untuk kepentingan orang-orang pengelola,” kata Douglas di ruang kerjanya, Jumat.

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini, Kabupaten Indramayu sedang melakukan refocusing dan relokasi anggaran senilai lebih kurang 196 miliar rupiah.

“Khusus di Kabupaten Indramayu ini refocusing dan relokasi anggaran sedang berlangsung,  mengacu kepada data yang kita peroleh dari pemerintah bahwa terjadi refocusing anggaran senilai lebih kurang 196 miliar rupiah,” jelasnya.

“Anggaran tersebut tersebar di beberapa dinas yaitu Dinas Kesehatan kurang lebih 69 miliar rupiah, Dinas Sosial yang sudah terealisasi 9,2 miliar rupiah dari total 78,7 miliar rupiah, Dinas Perhubungan 17 miliar rupiah, BPBD 950 juta rupiah, yang distok dan belum digunakan adalah penanganan dampak ekonomi senilai 47,5 miliar rupiah. Jadi, bukan 196 miliar itu langsung ludes, tapi dianggarkan jadi punya cadangan,” lanjut Douglas.

Douglas menegaskan, jika pemerintah daerah maupun instansi terkait enggan memberikan informasi terkait penggunaan anggaran, maka segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Untuk lebih detailnya lagi, tanyakan Plt Bupati dan instansi teknisnya, jika mereka menolak memberi keterangan, lapor ke sini (Kejari-red), uang negara semua orang berhak tahu,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawasai penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

“Masyarakat dan pers juga harus ikut mengawasi, pers harus bertanya kepada mereka, jangan takut, segan dan ragu karena punya hak untuk bertanya,” ucapnya.

“Awasi kalau ada penyimpangan, misalnya barang kadaluarsa atau barang tidak sesuai harganya, laporkan. Itulah fungsi kerja sama antara aparat penegak hukum (APH) dengan pers, saling mengisi, mengingatkan mereka, mengawasi juga mendampingi,” tambahnya.

Penulis: Eka

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer