progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianiuly Nareta, S.Kom, SH., MH., dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didampingi Hendrinawati Leo, SH., dan Melda Siagain, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Fatkul Janah alias Janah dalam agenda mendengar keterangan saksi Hindun Purtriningtyas, yang tidak lain adalah salah satu korban yang juga kakak kandung korban Ricci, SH.
“Saya memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa melalui Suryati dan tidak ada tanda terima atau kwitansi, karena kita sudah saling percaya. Apalagi dengan adanya bonus 10% dalam dua minggu, tetapi kenyataannya hingga saat ini bonusnya tidak pernah saya terima,” kata Hindun di depan majelis hakim pimpinan Maskur, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/11-2020).
Sebagaimana dalam fakta persidangan ekspresi Hindun terlihat sangat geram hingga mengeluarkan kata-kata ‘bantai’ ketika terdakwa yang dimintai tanggapannya sepertinya menolak keterangan saksi.
“Lu kena azab kan, rasain lho,” ujarnya kepada terdakwa melaluI Handphome yang digunakan untuk Video Call karena terdakwa Faktul Janah berada dalam tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi antara saksi dan terdakwa hanya bisa bertatap muka di handphone.
“Apa yang saudari terima dari uang Rp 50 juta yang saudari serahkan kepada terdakwa,” tanya majelis hakim.

“Pak, Majelis Hakim Yang Mulia, hingga saat ini saya tidak pernah terima apapun sebagaimana yang diperjanjikan terdakwa akan memberikan bonus sebesar 10% per dua minggu. Karena itulah saya bersama Suryati dan adik saya Ricci pergi ke bank untuk mencairkan giro yang diberikannya. Namun sampai di bank giro tersebut tidak bisa cair karena saldonya tidak ada,” ujarnya bernada geram.
Dikatakan, dirinya sangat kesal sekali melihat perbuatan terdakwa Fatkul Janah. Sebab selama ini dia mempercayainya, tetapi malah merugikan dirinya dan adiknya serta beberapa orang lain, yang lebih kesalnya, adiknya harus bertanggung jawab untuk membayar uang orang lain yang sama sekali tidak dinikmati adiknya.
Ditambahkannya, awalnya dia tidak percaya ada kerjasama terkait jual beli motor roda tiga merk ‘NOZOMI’ akan tetapi karena terdakwa meyakinkan dengan perkataannya yang manis-manis akhirnya dia pun memberikan uang tersebut.
“Majelis Yang Mulia, selain tidak ada bonus kepada saya, ternyata juga kepada Suryati pun tidak ada diberikan,” ujarnya bernada kesal.
Hindun, melanjutkan, sejak menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terdakwa melalui Suryati, sejak itu dia pun tidak pernah bertemu lagi dan ceknya tidak bisa dicairkan.

Sebelumnya, saksi Zairul dari pihak Bank BCA mengatakan saat pencairan cek tidak bisa, karena cek ada yang blokir dengan adanya laporan ke Polisi.
“Jadi cek tersebut diblokir, bukan karena saldonya kosong,” tanya Fernando sebagai penasehat hukum terdakwa. “Bukan, karena ada laporan Polisi,” jawab saksi.
Sebelumnya, Ricci sebagai saksi korban/pelapor dalam keterangannya mengatakan, bahwa terdakwa Fatkul Janah menawarkan kerjasama investasi jual beli motor roda tiga merk ‘Nozomi’ dengan pembagian fee 10 % perminggu dari modal yang investasikan.
Pertama-tama Ricci menyerahkan uang Rp.50 juta (uang kontan) pada bulan April 2017 tanpa adanya tanda terima. Hingga Rp 400 juta yang diserahkan secara bertahap sampai pada Juni 2017. Kemudian terdakwa Janah menyerahkan 3 lembar Giro kepada Ricci, melalui kakaknya di rumah kakaknya Hindun setelah terpenuhi Rp 400 juta dari Ricci. Namun giro tersebut ketika dicairkan bank menolak, karena dananya kosong.
“Di amplop atau bukan di dalam amplop sama saja. Artinya bahwa Giro yang diberikan kepada Ricci itu adalah bukti pengakuan bahwa uang Rp 400 juta yang sudah diterima oleh terdakwa Faktul Janah sebagai investasi ke Nozomi dengan bonus 10% per minggu sesuai dengan nilai uang yang diinvestasikan, begitu juga terhadap cek yang diberikan kepada Hindun. Cek itu adalah sebagai bukti pengakuan dari terdakwa Faktul Janah atas uang-uang yang telah disetorkan. Dan justru karena cek dan giro itu tidak dapat dicairkan sehingga terjadilah perkara,” ujar Parulian Siregar, SH., didampngi Hamidah, SH., sebagai kuasa hukum pelapor Ricci, SH., dari Kantor Hukum Ricci Ris & Partners diluar persidangan.
Penulis/Editor: Ari