Wednesday, January 22, 2025
BerandaMegapolitanKakantah ATR/BPN Tangsel Apresiasi Kinerja Kapolres Ungkap Mafia Tanah

Kakantah ATR/BPN Tangsel Apresiasi Kinerja Kapolres Ungkap Mafia Tanah

progresifjaya.id, TANGSEL –
Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan (Kakantah ATR/BPN  Tangsel), Harrison Mocodompis Apresasi  kinerja jajaran Polres Tangsel.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Tangsel dibawah kepemimpinan  AKBP Iman Imanuddin serta jajarannya telah berhssil mengungkap 5 anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat. Dan mengucapkan terimakasih,” tuturnya, Selasa (2/11/2021)

Harrison Mocodompis, menyatakan bahwa kelompok pemalsu sertipikat ini harus ditumpas habis karena bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan baik masyarakat sebagai penerimaan layanan Pertanahan maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian ATRB/PN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya.

Lebih lanjut dituturkan, Kantor Pertanahan telah menyediakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal  sultantangsel.id  yang memberikan layan kepada masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.

“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Terimakasih. KementerianATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai Melayani, Profesional dan Terpercaya,” imbuh  Horison Mocodompis.
Kapolres Tangersng Selatan, AKBP.Iman Imanudin saat memberikan keterangan terkait penangkapan  sindikat pembuat Sertifikat palsu  beberapa waktu lalu. (Ist,)

Untuk diketahui, sebelumnya  polisi berhasil  menangkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Tangerang Selatan.

Dimana para pelaku menggunakan sertifikat palsu itu untuk mendapatkan uang dari para korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku pemalsuan sertifikat tanah itu berjumlah lima orang, yakni MP (45), LC (55), YI (45), SD (45), dan RM (60).

Para pelaku beraksi dengan cara menawarkan mencetak sertifikat tanah palsu tersebut untuk digadaikan ataupun dijual kepada korban.

“Mereka buat sertifikat palsu yang lainnya. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, para pelaku sudah mencetak 10 sertifikat tanah palsu yang seluruhnya telah dijual dan digadaikan kepada korban.

Dari situ, kelima pelaku pemalsuan itu berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 805 juta.

“Ke pribadi ada yang digadai dan diperjualbelikan pribadi perorangan. Total Rp 805 juta,” ungkap Iman.

Adapun saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan di Mapolres Tangerang Selatan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 263, 264 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, polisi juga masih mengejar seorang pelaku yang diketahui berperan sebagai pencetak atau penerbit sertifikat tanah palsu tersebut.

“Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Kemudian satu pelaku yang masih dalam pengejaran kami. Itu adalah pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor : Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer