Monday, May 19, 2025
BerandaHukum & KriminalKalah Lawan Susy, Agustus Mendatang Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Dieksekusi

Kalah Lawan Susy, Agustus Mendatang Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Dieksekusi

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah tiga kali diberikan peringatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jakarta Selatan akan dieksekusi.

Bahkan menurut keterangan dari pengadilan, Guruh sudah sempat menerima surat peringatan sebelum rumah disita.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, eksekusi merupakan proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh dan Susy Angkawijaya, dimana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Setahun sebelumnya, Guruh sudah diminta untuk meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada Susy.

Djuyamto menerangkan, Guruh diberi peringatan untuk mengosongkan rumah di Jalan Sriwijaya itu dengan suka rela dengan harapan termohon eksekusi menyerahkannya kepada Susy sebagai pemohon eksekusi.

Bahkan peringatan pengosongan itu sudah lebih dari tiga kali yang dimulai sejak tahun 2020. Sehingga eksekusi yang akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 tersebut tak bisa dielakkan lagi.

Sengketa ini berawal dari gugatan Guruh terhadap Susy. Kemudian gugatan itu ditolak setelah Susy melakukan gugatan balik dan gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas kemenangan itu, Susy lalu mengajukan permohonan  eksekusi terhadap objek sengketa tersebut. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer