progresifjaya.id, INDRAMAYU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengungkapkan, bahwa sejak tahapan kampanye dimulai tanggal 26 September 2020, Bawaslu sudah menemukan 6 dugaan pelanggaran.
Dimana, 5 diantaranya dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 yaitu Daniel Mutaqien Syafiuddin – Taufik Hidayat.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu bersama jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Gakkumdu Indramayu, Senin (28/09/2020).
Ia menyampaikan, adapun pelaksanaan kegiatan kampanye selama 2 hari ini memang ada temuan beberapa dugaan pelanggaran yang sudah sempat dicegah, diberi peringatan dan yang lolos atau terlewat dari pengawasan.
“Yang sudah dicegah yaitu kegiatan perlombaan kicau burung di Indramayu, trail di Cikedung, mancing di Losarang, kemudian yang tidak sempat kami cegah yaitu konser musik di Pasekan dan mancing di Haurgeulis. Total ada 5 dugaan pelanggaran yang semuanya dari paslon nomor urut 3,” ungkapnya.
Selain itu, Nurhadi juga mengatakan 1 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor 2 Toto -Deis.
Dimana, mereka melakukan kegiatan tatap muka di wilayah Sindang tanpa menggunakan masker.
Ia melanjutkan, pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pelaksana kegiatan yang tidak sempat dicegah, serta memberi teguran bahkan sanksi kepada paslon yang telah melakukan dugaan pelanggaran.
Kami akan panggil seluruh pelaksana kegiatan yang tidak sempat kami cegah, ia menegaskan, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan rapat koordinasi dengan tim pokja pencegahan Covid-19 untuk masa Pilkada.
“Sementara untuk yang sudah melakukan dugaan pelanggaran, berdasarkan PKPU pasal 88 f, sanksinya kita akan berikan teguran, penghentian atau pembubaran acara dan juga bisa dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan kampanye serupa selama 3 hari,” paparnya.
Diketahui bahwa tahapan masa kampanye pada Pilkada Indramayu tahun 2020 sudah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Eka
Editor: Hendy