progresifjaya.id, CIANJUR – Sengketa kepemilikan sebidang tanah yang saat ini dikuasai Kantor Pemerintahan Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, bermuara di Mahkamah Agung RI melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang akan dikirimkan Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Obing Mukorobin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur sepekan mendatang.
Raden Obing Mukorobin merupakan keturunan Raden H.R. Ibrahim Jaya Perbata pencipta Maen Po Cikalongan adalah keturunan dari R. Aria Wiranagara yang pula merupakan putra keturunan Bupati Pertama Cianjur H. Aria Wiratanudatar (Dalem Cikundul). Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya Abar Tasyri Amaruloh, SH.
“Gugatan yang diajukan Rd. Euis Wahyuni Permasih, dkk selaku para waris Rd. Obing Mukorobin telah dimenangkan perkaranya ditingkat Pengadilan Negeri Cianjur melalui Keputusan Pengadilan Negeri No. 7/Pdt.G/2018/PN Cjr tanggal 28 November 2018 yang sebelumnya telah melalui Keputusan Sela No. 7/Pdt.G/2018/PN Cjr tanggal 25 Juli 2018”.
“Dalam perjalanannya, Gugatan Ahli Waris ditolak ditingkat Banding dan Kasasi dengan putusan niet ontvankelijkeveerklaard atau NO berkenaan dengan masalah surat kuasa dari ahli waris kepada penerima kuasanya, sebagaimana penetapan Kasasi No. 580 K/PDT/2020, tanggal 20 April 2020, bukan karena substansi perkara yang telah jelas dinyatakan bahwa tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan kantor pemerintahan Kecamatan Cikalongkulon adalah milik penggugat. Maka atas putusan tersebut sudah barang tentu sangat mencederai hak-hak keadilan para ahli waris,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Rd. Nana Lasmana yang merupakan salah seorang ahli waris penggugat lainnya menyatakan kecewa dengan putusan kasasi yang mengabaikan fakta hukum, dan memenangkan Pemda Cianjur hanya karena persoalan surat kuasa, bukan membahas pokok perkara. Maka, pihaknya bersama-sama ahli waris lainnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk tetap memperjuangkan haknya.
Ketua Harian HMPD Cianjur Abdul Kodir saat berkumpul bersama beberapa tokoh ulama Kecamatan Cikalongkulon menyayangkan putusan kasasi yang menolak gugatan ahli waris.
Karena menurutnya, berdasarkan bukti dan fakta bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris Rd. Obing Mukorobin.
“Dan hal ini pernah disampaikan Ketua MUI Alm. K.H. Moch Empi Hanafi yang pernah menjabat Ketua MUI Kecamatan Cikalongkulon sejak tahun 1987-2016, beliau sangat mengetahui silsilah tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, Rd. Obing Mukorobin adalah pejuang kemerdekaan yang memimpin pasukan gerilya dengan sebutan Abu Bakar, dan merupakan putra bungsu dari R.H. Ibrahim Jaya Perbata tokoh besar Cianjur yang menggagas Seni Beladiri Maen Po yang saat ini dijadikan filosofi Cianjur, dengan bukti beberapa penghargaan yang pernah diterimanya.
Dan, semestinya Pemda Cianjur melindungi hak-hak keluarga pejuang ini, bukan malah sebaliknya.
“Harta peninggalan R.H. Ibrahim Jaya Perbata yang menjadi hak dari Rd. Obing Mukorobin yang saat ini digunakan Kantor kecamatan Cikalongkulon, alun-alun dan SDN Cikalongkulon I dan SDN Cikalongkulon III berdasar putusan Pengadilan Agama Cianjur No. 0226/Pdt.P/2018/PA Cjr tentang Penetapan waris sudah cukup jelas adalah harta mereka, yang harus dilindungi. Sementara tanah yang saat ini digunakan Mesjid Jami Baiturrohman Cikalongkulon sudah diwakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan,” tutupnya.
Penulis: Endang. S
Editor: Hendy