progresifjaya.id, JAKARTA – Ini menjadi kabar gembira bagi Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan para staf berserta jajarannya.
Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta telah mendeklarasikan dua kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta sebagai Kota Lengkap.
Dua kota administrasi tersebut adalah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta telah mendeklarasikan Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap pertama di Provinsi DKI Jakarta pada bulan Mei 2023 lalu.
Pada kesempatan yang dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) di Balai Kota Jakarta,
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan sambutannya terkait dengan keberhasilan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan pendaftaran atau pemetaan bidang tanah sehingga dapat disebut sebagai Kota Lengkap.
“Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi Kota Lengkap yang ke-9 dan ke-10 sebagai Kota atau Kabupaten Lengkap di Indonesia. Ini artinya seluruh bidang di Jakarta Utara dan di Jakarta Barat sudah terpetakan.” ungkap Hadi.
Walau begitu, Hadi juga menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan tanah aset yang belum terselesaikan. Sehingga, Kementerian ATR/BPN akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan Pemprov untuk menangani para mafia tanah.
Selain itu, pada acara Deklarasi tersebut Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa penerimaan sertifikat tersebut sebagai hadiah HUT DKI Jakarta ke-496.
“Saya terima kasih kepada para menteri dan jajarannya dalam rangka masih menjelang HUT DKI Jakarta ke-496, Kami diberikan hadiah, hadiahnya adalah pengamanan sertifikat,” ungkap Heru dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut diadakan juga Penyerahan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk pengamanan Sertipikat Pemerintah melalui Kota Lengkap.
Untuk itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo menyampaikan laporan terkait kinerja pencapaian Sertipikasi Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Terkait dengan Penyerahan Aset Sertipikat Pemprov DKI Jakarta, pada kesempatan kali ini kami menyerahkan sejumlah 1.086 Sertipikat. Berasal dari Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 1.014 Sertipikat, Kota Administrasi Jakarta Selatan sejumlah 31 Sertipikat, Kota Administrasi Pusat sejumlah 10 Sertipikat, Kota Administrasi Barat sejumlah 10 Sertipikat, Jakarta Timur sejumlah 15 Sertipikat, dan Kepulauan Seribu sejumlah, 10 Sertipikat. Dengan total luas 116,92 hektare,” sebut Wartono.
“Izin kami melaporkan terkait dengan Kinerja Pencapaian Kota Lengkap. Di mana, kami telah mendata bahwa bidang tanah yang telah terdaftar atau terpetakan untuk Kota Administrasi Jakarta Barat sejumlah 431.567 bidang atau 99,56 persen. Sedangkan Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 332.555 bidang tanah atau tembus 99,98 persen. Dan dari sisi kesiapan data elektronik, Kota Administrasi Jakarta Barat maupun Jakarta Utara masing-masing telah mencapai 92,02 persen dan 98,5 persen,” jelas Wartomo.(Met)