Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaKapolda Banten, Mantan Kadivkum Polri Diminta Bertindak Profesional Jangan Melindungi Tersangka Pengguna...

Kapolda Banten, Mantan Kadivkum Polri Diminta Bertindak Profesional Jangan Melindungi Tersangka Pengguna dan Pemalsuan Surat

progresifjaya.id, JAKARTA — Kapolda Banten Irjen. Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho, SH.,MH.,M.B.A, mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri diminta bertindak secara profesional dan jangan seperti membekingi atau melindungi para tersangka pelaku tindak pidana pengguna surat palsu dan pemalsuan surat, namun alangkah eloknya segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dimana, oleh Kejati Banten telah menerbitkan pula Surat P-21a sebagai bukti tenggat waktu penyerahan tahap 2 telah melampaui batas waktunya.

“Ada 5 orang terduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi Nomor ; TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 oleh klien kami Tuan Kasim sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Farika Steel yakni, Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaeman, Didi Rosadi, Ruhul Amin, ST dan Gunawan,” ujar Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL dan Harun Julianto C. Sitohang, SH.,MH.,CLA dari Kantor Hukum “Hartono Tanuwidjaja & Partners” baru – baru ini di Jakarta kepada sejumlah wartawan, Sabtu (23/10-2021).

Dikatakannya, kelima orang tersebut oleh Penyidik Kamneg Polda Banten telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat, dimana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi – saksi, juga keterangan baik ahli pidana maupun perdata.

Harun Julianto C. Sitohang, SH., MH., CLA dari Kantor Hukum “Hartono Tanuwidjaja & Partners” salah satu kuasa hukum Tuan Kasim

Atas penyelidikan dan penyidikan, tambah dia, kelima tersangka tersebut telah memenuhi syarat baik secara materiil maupun formil untuk segera diserahkan ke Kejati Banten, namun hingga saat ini pihak Polda Banten pimpinan mantan Kadivkum Polri  tersebut sama sekali belum menyerahkan para tersangka ke Kejati Banten.

Padahal, lanjutnya, pihak Kejati Banten sudah menerbitkan surat tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum cq Penyidik Kamneg Polda Banten yang menegaskan dan menerangkan segera dilakukan penyerahan barang bukti dan para tersangka, karena telah lengkap persyaratan materiil maupun formil (P-21), bahkan tenggang waktu 60 hari telah dilampaui.

Karena itu, kata dia, alangkah eloknya apabila Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K.,MH yang belum lama ini dilantik oleh Kapolda Banten untuk bersinergi dalam menegakkan hukum di wilayah Banten dengan menyerahkan bukti – bukti surat dan para tersangka ke Kejati Banten agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diharapkannya, Kapolda Banten yang nota bene adalah sangat paham akan hukum, maka dengan adanya surat dari Kejati Banten Nomor ; B.1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021 ada baiknya segera memerintahkan Dirreskrimum Polda Banten cq Penyidik Kamneg Polda Banten untuk segera menyerahkan bukti surat dan para tersangka ke Kejati Banten.

Penyerahan surat bukti dan para tersangka, tambah dia, adalah tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer