progresifjaya.id, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berani menjamin proses perkara mantan Ketua KPK, Firli Bajuri akan tuntas dikerjakan. Termasuk proses pengusutan dua perkara baru yang juga terkait dengan Firli.
Ditegaskannya, secara prinsip azas hukum pidana memang tidak boleh mencicil perkara. Namun proses pengusutan kemarin masih terfokus pada pasal pemerasan dan dugaan suap.
“Pasal 36 tentang kejahatan jabatan memang agak belakang. Termasuk juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kita kemarin masih fokus di pasal pemerasan dan dugaan suap,” kata Kapolda Karyoto, Jumat, (5/7).
Dia mengungkapkan dan berharap semua pihak bisa mengerti, pengusutan perkara Firli Bahuri berjalan lambat karena penyidik tidak mau mencicil perkara-perkara tersebut. Tapi sekali lagi dia menegaskan akan menjamin sepenuhnya pengusutan semua perkara tersebut akan tuntas.
“Kita sudah koordinasi dengan jaksa bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak lambat. Kita akan tuntaskan sekaligus dua-duanya. Mohon waktu karena semuanya perlu koordinasi. Hal-hal yang belum dipenuhi harus segera dipenuhi. Keterangan-keterangan apa saja yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” ungkap Kapolda Karyoto.
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli kena jerat dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap saat penanganan masalah hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Kini Firli juga bakal dijerat Pasal 36 tentang kejahatan jabatan dan pasal tentang TPPU.
Semua proses ini juga yang jadi alasan Polda Metro Jaya untuk belum menahan Firli. Pengembangan dugaan korupsi sedang dikaitkan erat dengan dugaan tindak pidana lain untuk membuat batin dan pikiran Firli makin tersiksa.
Toh, meski belum tahan saat ini, Firli Bahuri tetap sudah bisa dipastikan bakal menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakat atau Lapas. Jadi keep calm aja ya. Prison is still prison. The ending won’t change, sir. (Bembo)