Friday, March 28, 2025
BerandaTNI/PolriKapolres Lebak Pimpin Upacara PTDH Satu Personel Polres Lebak

Kapolres Lebak Pimpin Upacara PTDH Satu Personel Polres Lebak

progresifjaya.id, LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personel Polres Lebak di lapangan Mapolres Lebak, Senin (11/9/2023)

Adapun personel yang diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/400/VIII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Brigadir Agus Subandi, Kesatuan Bamin Polres Lebak karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 7 ayat 1 huruf e peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono mengatakan, upacara PTDH ini dimaksudkan agar seluruh anggota baik Polri maupun ASN tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan yang tidak baik lainnya.

Sebab, hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri tetapi dirasakan oleh keluarga tercinta.

“PTDH dilakukan melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi sidang kode etik Polri. Kondisi ini memang sangat memperhatikan dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara yaitu insan Bhayangkara tauladan yang berdarma bakti kepada negara  dan masyarakat untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab,” terang Suyono.

Ia menegaskan, peristiwa ini merupakan koreksi untuk lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan institusi Polri dan keluarga.

“Kami berharap kepada seluruh personel Polres Lebak  agar menjadi hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” harapnya. (R. Rencong)

Artikel Terkait

Berita Populer