progresifjaya.id, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024.
“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” kata Kapolri Listyo Sigit, Kamis, (26/9).
Kapolri Listyo Sigit mereview kembali, pada 69 tahun lalu, persisnya pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal polisi lalu lintas. Kemudian dalam perkembangannya, polisi lalu lintas pun bisa hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi hadir menuju Indonesia maju,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Sementara itu, Korlantas Polri, IrjenPol Aan Suhanan dalam pernyataannya membeberkan, salah satu inovasi yang akan dilakukan dalah pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.
Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Dengan aplikasi ini, Korlantas nantinya akan punya basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Itu ada di record di Korlantas. Nantinya akan jadi poin untuk penggunaaan SIM,” ujar Irjen Pol Aan.
Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.
Ditambahkannya lagi, pengurangan poin itu nantinya akan berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.
“Nanti poin itu akan dikurangi. Ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” jelas Irjen Pol Aan.
Disebutkannya juga, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan sebagai rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian. Itu artinya pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara juga jadi bahan pertimbangan karena masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” Irjen Pol Aan menandaskan. (Bembo)