progresifjaya.id, JAKARTA – Guna memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran COVID-19, tiga pilar kecamatan Tambora Jakarta Barat terus menggalakkan Operasi Yustisi, Rabu (30/9/2020) pagi.
Pelaksanan Operasi Yustisi kali ini dilakukan di depan stasiun Duri Utara Jalan Duri Utara Raya, Kelurahan, Duri Utara, Kecamatan Tambora. Jakarta Barat. Petugas gabungan menemukan masih banyak masyarakat yang abai terhadap masker. Baik pengendara motor, roda empat, hingga pengguna sepeda juga terjaring operasi rutin ini.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi. SH. SIK. Msi., mengatakan, pada operasi yustisi ini ada beberapa warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.
“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker sekitar sebanyak 12 orang dengan rincian 11 orang sanksi sosial, 1 orang kena sanksi administrasi Rp.150 ribu. Namun sanksi sita KTP nihil,” ungkap Kompol Faruk disampaikan Kanit Intel AKP Hudawami, S.Sos, Msi.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Dengan operasi ini, berharap masyarakat lebih sadar untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai COVID-19,” harapnya.

Operasi Yustisi hari ini dipimpin oleh Kanit Intel Akp Hudawami, S.sos, Msi, di dampingi. Kanit Binmas Iptu Ahyar Muis, S.Sos., para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora. Kasatpol PP diwakili Wendi, Kasatpel Dishub diwakili Bahrum, Kasektor Damkar diwakili Mulyoko, dengan kekuatan personil Operasi Yustisi sebanyak 41 personil gabungan dari TNI atau Koramil 02/TB 0503/JB 3 Personil. POLRI atau Polsek Tambora 10 Personil. Satpol PP 20 Personil. Damkar 5 personil dan dari Dishub 3 personil.
Kanit Binmas menyampaikan arahan dari Kapolsek Tambora kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.
“Hasil Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 12 orang dan diberikan sanksi sosial dan administrasi,” ucapnya.
Penulis: Nia
Editor: Hendy