progresifjaya.id, JAKARTA – Tempat Karaoke REEF Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dikenakan penutupan dan didenda sebesar Rp 25 juta karena beroperasi saat masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase II terkait pademi COVID 19.
Pengunjung juga dikenakan denda Rp 250 ribu dan karyawan didenda Rp 150 ribu, sebagai bentuk penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Camat Cilandak Mundari, mengakui telah memberikan tindakan tegas terhadap pengelola Karaoke REEF karena beroperasi saat PSBB transisi fase II. “Kita kenakan denda sebesar dua puluh lima juta,” katanya, Jum’at (10/7).
Dijelaskan Mundari, tempat hiburan tersebut diberikan sanksi setelah ditemukan beroperasi oleh tim gabungan gugus tugas COVID-19 pada Kamis (9/7) dini hari. “Ini dilakukan sebagai bentuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,” ujarnya.
Ditambahkan Mundari, berdasarkan laporan masyarakat karaoke REEF beroperasi saat PSBB trasisi fase II, bersama satgas gabungan kemudian dilakukan sidak dan kedapatan melakukan aktivitas sebagai rumah nyanyi lengkap dengan pemandu nyanyi.
Dengan bukti yang ada, lanjutnya, selain pengelola yang dikenakan denda sebesar Rp 25 juta, sebanyak 16 pengunjung juga didenda Rp 250.000 dan karayawan didenda sebesar Rp 150.000.
Sementara, Lurah Gandaria Selatan Agung menambahkan, pada pelaksanaannya dilakukan penutupan karoeke REFF karena tidak menerapkan protokol kesehatan. “Pengelola tidak bisa mengelak atas tindakan tegas yang diberikan petugas,” katanya.
Penulis/Editor: M. Maruf