Monday, May 12, 2025
BerandaHukum & KriminalKaryawan PT. AL Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 14 Miliar

Karyawan PT. AL Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 14 Miliar

progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa Angga Febrianto karyawan PT. Anugrah Lumintu (PT. AL) warga G. Tongkang, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, bersama Supriyanto Asfawi merupakan pejabat sebagai Direktur PT. AL (telah divonis 4 rahun) melakukan kerjasama dalam hal menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) hingga merugikan pendapatan keuangan negara disektor perpajakan sebesar Rp 14 miliar lebih.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Sumidi, SH., dan Magriba, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan Srutopo Mulyono, SH., didampingi Djuyamto Hadi Sasmito, SH., MH., dan Taufan Mandala Putra, SH., MHum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengatakan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 di KPP Pratama Jakarta, Pademangan Jakarta Utara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif.

Dikatakannya, terdakwa bersama saksi Supriyanto Asfawi (terpidana) awal 2014 bekerja di PT. Fiesta Dasa Utama (PT. FDU) sebagai suvervisor dan saksi sebagai Manager Operasional dan pertengahan 2014 terdakwa mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Kemudian bekerja di PT. Megah Sentosa Jaya Utama (PT. MSJU) yang bergerak di bidang jasa cleaning service sebagai staf administrasi yang bertugas membuat pembukuan dan laporan keuangan sekaligus mengurusi kewajiban perpajakan perusahaan.

Dilanjutkannya, pimpinan perusahaan keberatan membayar PPN kurang bayar hingga menyuruh terdakwa untuk menggunakan faktur pajak masukan atas nama perusahaan lain agar jumlah PPN yang harus dibayarkan PT. MSJU berkurang, sedangkan saat itu tidak ada transaksi yang sebenarnya dengan perusahaan penerbit faktur pajak.

Dilanjutkannya, atas saran terdakwa kepada saksi direktur PT. AL (terpidana) yang ketika itu kekurangan modal usaha dalam menjalankan usahanya, direktur PT. AL pun menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif dengan bantuan terdakwa, bahkan terdakwa pun memuluskan perbuatan tesebut agar tidak terdeteksi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. AL terdaftar.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa bersama Supriyanto Asfawi menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada saksi Yeru Karmadjaja dari PT. Mitra Citra Mandari (PT. MCM) dari Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dengan harga 50 % dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak tersebut.

Dan, uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi direktur PT. AL, dimana setiap pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening terdakwa dan saksi dari PT. AL oleh Yeru Karmadjaja.

Karena itu, tambahnya, akibat perbuatan terdakwa bersama Supriyanto Asfawi atas diterbitkannya faktu pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sesuai data yang ada dalam SIDJP dalam kurun waktu masa PPN bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dengan jumlah nilai PPN sebesar Rp 14 miliar lebih.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat( 1 ) Undang Undan Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagai mana diubah terakhir dengan Undang Undang No 16 tahun 2009 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undan no 5 tahun 2008.tentang perubahan tempat atas Undang Undang no 6 tahun 1983.tentang ketentuan umum,dan tata cara Perpajakan.jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis/Editor: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer