progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan operasi penindakan pelanggar protokol kesehatan. Oleh karenya, Satpol PP dari tingkat Kecamatan, Kota dan Provinsi diberikan target penindakan.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, target minimal 50.laporan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh masing-masing anggota Satpol PP tingkat Kecamatan, Kota dan Provinsi dalam sehari.
Ia menegaskan, target yang diberikan ini juga sehubungan dengan dimulainya Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND). Bentuk penindakan dapat berupa sanksi sosial maupun denda administratif. Adapun sasaran penindakan yaitu, pelanggaran terhadap penggunaan masker oleh perorangan maupun pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 oleh badan usaha.
Lebih lanjut Arifin, menuturkan setiap Kecamatan minimal satu hari melaporkan 50 penindakan, baik berkaitan dengan tempat-tempat umum yang melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, bentuknya bisa denda atau sanksi sosial.
Menurutnya, target ini diberikan sebagai acuan dan panduan personil di lapangan bukan semata-mata mencari kesalahan warga.
“Laporan penindakan ini menjadi evaluasi kinerja dan mengetahui komitmen personil di lapangan dalam menegakkan peraturan. Khususnya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Ini menjadi acuan untuk semuanya . Karena ada beberapa yang secara aktif melakukan penindakan , ada yang kurang aktif, “ ujarnya.
Kalau tidak punya target kerja semaunya saja, ia mengingatkan, jadi bukan mencari kesalahan orang.
Orang yang tidak memakai masker , menurutnya, sekarang tidak perlu dicari banyak warga yang mulai mengabaikan. Sedangkan pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi warga. Hal ini dapat dilihat dari trend positif Covid-19 di Jakarta yang mengalami peningkatan.
“Tingkat Kota dan Provinsi berlaku sama. Mari kita berpacu, berkompetisi untuk melakukan pendisiplinan kepada warga yang masih kurang mematuhi ketentuan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Penulis: Fari. K
Editor: Hendy