progresifjaya.id, JAKARTA – Pekerjaan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan pekerjaan yang penuh dengan resiko tinggi karena selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat. Seperti, pedagang kaki lima (PKL), Penyandang Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melanggar Perda DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum.
Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Riyo Niyoko, S.Sos., yang baru sebulan bertugas di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, memiliki modal utamanya yaitu pendekatan silaturahmi dengan para tokoh masyarakat, RT-RW-LMK dan FRDM.
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, tugas sebagai Kasatpol PP Kelurahan Tanah Tinggi dengan membawahi 5 anggota, dituntut untuk terus mengimbau warganya dengan mendisiplinkan diri dan mentaati protokol kesehatan, baik terjun langsung ke wilayah maupun di Posko Check Point PSBB Terpadu .
“Pendekatan secara silaturahmi dan hubungan baik yang mulai terjalin baik dengan Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat semuanya itu membantu pelaksanaan tugas di lapangan dengan koordinasi yang baik di pandemi covid-19,” ujar Riyo Niyoko, S. Sos., lulusan STIA YP Yami kelahiran bulan Maret 1980 ini.
Riyo Niyoko juga menceritakan awal perjalanan karirnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai tahun 2007. Kasatpol PP yang dikenal ramah ini sebelumnya bertugas sebagai Pengendali Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, kemudian dipindahtugaskan menjadi Kasatpol PP Kelurahan Tanah Tinggi.
Selama sebulan bertugas di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi dengan 14 RW dan 195 RT ada kesenangan sendiri menghadapi warganya yang menerima bilamana diajak komunikasi tentang pencegahan penyebaran covid-19.
“Semua ini tidak terlepas dari arahan dan petunjuk Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin SE., dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tuturnya seraya menyampaikan perilaku hidup sehat dan bersih serta segera berakhir pandemi covid-19.
Penulis: Fari. K
Editor: Hendy