progresifjaya.id, INDRAMAYU – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Andi Irawan Haqiqi menegaskan, akan tetap melakukan pendampingan hukum anggaran Covid-19 secara maksimal, meskipun Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat terlambat meminta pendampingan.
“Sebenarnya baik diminta maupun tidak, kami harus mendampingi. Namun secara formal, surat permohonan pendampingan dari Plt Bupati itu baru masuk tanggal 2 Juni 2020. Memang terlambat tapi kita juga tidak bisa menolak dan akhirnya dengan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari), kita tetap mendampingi. Ke depan tentunya lebih maksimal,” kata Andi Irawan ditemui di ruangannya pada Kamis (18/06/2020).
Ia menjelaskan, bahwa pendampingan hukum datun sifatnya by future. Artinya, tindakan yang akan dilakukan, sehingga tidak bisa merubah apa yang sudah terjadi.
“Oleh sebab itu, yang sudah terjadi itu kita evaluasi, namun tidak bisa merubahnya karena pada perencanaan kita tidak ikut,” tuturnya.
Dia juga meminta agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat surat permohonan pendampingan hukum secara pribadi agar lebih detail.
“Karena kalau permohonan dari Plt Bupati ini umum sifatnya, dia (Plt Bupati_red) meminta semua harus didampingi kejaksaan. Itu sulit untuk kita. Padahal di kejaksaan itu satu per satu permohonan. Missal, Dinas Kesehatan seharusnya Dinas Kesehatan bermohon ke kita. Namun di sini global, itu agak berat karena personel kami juga terbatas,” tandasnya.
Namun sekali lagi, Andi mengatakan bahwa hal tersebut tidak mengurangi semangatnya untuk melakukan pendampingan hukum secara maksimal.
Selain itu, disinggung terkait perubahan data anggaran Covid-19 sebesar 196,1 miliar rupiah yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Nainggolan, Kasi Datun memgungkapkan bahwa anggaran tersebut masih bergerak, ketika audit nanti baru akan terlihat.
“Perubahan data anggaran Covid-19 yang dikemukakan Kajari itu ranahnya teknis, memang itu ada yang terealisasi, disiapkan, kemudian sisa. Jadi, itu masih bergerak kita tidak bisa bicara sekarang, saat selesai semua tahapan ada audit disitu kelihatan nanti,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Nainggolan mengungkap data anggaran Covid-19 kepada publik. Dimana dana tersebut dibagi ke tiap SKPD di antaranya, Dinas Kesehatan Rp. 69 Miliar, Dinas Sosial sudah terealisasi Rp. 9,2 miliar dari usulan Rp. 78,7 miliar, Dinas Perhubungan Rp. 17 miliar, BPBD Rp. 950 juta, yang distok dan belum digunakan adalah penanganan dampak ekonomi senilai Rp. 47,5 miliar.
Akan tetapi, pada Kamis (18/06/2020) kemarin, saat audiensi bersama beberapa masyarakat Indramayu, Kajari kembali mengungkapkan data anggaran Covid-19 dengan nominal yang berbeda untuk tiap-tiap dinas.
Berikut usulan dan realisasi:
1. Usulan Rp. 22,8 miliar dan realisasi Rp. 10 miliar untuk Dinas Kesehatan.
2. Usulan Rp. 3,09 miliar dan realisasi Rp. 1,27 miliar untuk Dinas Perhubungan.
3. Usulan Rp. 37,95 miliar dan realisasi Rp. 12,61 miliar untuk Dinas Ketahanan Pangan.
4. Usulan Rp. 22,03 miliar dan realisasi Rp. 5,28 miliar untuk BPBD.
5. Usulan Rp. 242 juta dan realisasi Rp. 150 juta untuk Dinas Sosial.
6. Usulan Rp. 2,75 miliar dan realisasi Rp. 2,6 miliar untuk Satpol PP.
7. Usulan Rp. 6 miliar untuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
8. Usulan Rp. 5,5 miliar dan realisasi Rp. 4,4 miliar untuk kecamatan se-Kabupaten Indramayu.
Penulis: Eka
Editor: Zulkarnain